Kalseldaily.com Banjarbaru – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Banjarbaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR untuk memastikan suasana ibadah berlangsung aman, tertib, dan khusyuk. Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga harmoni sosial sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menegaskan kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan, melainkan penataan aktivitas publik. “Kebijakan ini kami susun untuk menjaga nilai-nilai Ramadan agar tetap terhormat di ruang publik, sekaligus memberi kejelasan bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Dalam ketentuannya, restoran, rumah makan, kafe, dan warung dilarang melayani makan di tempat sebelum waktu yang ditetapkan. Usaha kuliner untuk berbuka puasa diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 WITA, sementara pedagang pasar wadai mulai berjualan pukul 15.00 WITA. “Penegasan jam operasional ini bertujuan menghormati umat Muslim yang berpuasa dan menjaga sensitivitas sosial,” tambahnya. Pemerintah juga melarang penggunaan petasan karena berpotensi mengganggu ketertiban.
Sektor hiburan umum seperti karaoke, pub/kafe, biliar, dan panti pijat wajib tutup selama Ramadan dan baru boleh beroperasi kembali mulai 2 Syawal. “Selama Ramadan, usaha hiburan wajib menghentikan operasional dan kembali buka pada 2 Syawal,” tegasnya.
Pemko Banjarbaru memastikan pengawasan akan dilakukan secara intensif dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan pelanggaran melalui Satpol PP, agar Ramadan 1447 H berjalan tertib, damai, dan penuh makna. (Daily/Fin)















Leave a Reply