Kalseldaily.com – Pembiaran jalan rusak yang menelan korban jiwa dapat berujung pidana bagi kepala daerah hingga Menteri Pekerjaan Umum (PU). Secara hukum, kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur jalan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pelanggaran serius yang dapat menyeret pejabat publik ke ranah pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki setiap kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara wajib memasang rambu atau tanda peringatan. Kewajiban ini berlaku mutlak, tanpa pengecualian.
Kelalaian terhadap kewajiban tersebut dapat dijerat Pasal 273 UU LLAJ. Dalam ketentuan itu disebutkan, apabila jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan atau rambu menyebabkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana mencapai satu tahun penjara atau denda Rp24 juta. Sementara untuk luka ringan atau kerusakan kendaraan, pidana maksimal enam bulan atau denda Rp12 juta.
Bahkan, meski belum menimbulkan kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan tetap dapat dipidana hingga enam bulan penjara. Artinya, unsur kelalaian saja sudah cukup untuk menjerat penyelenggara jalan secara hukum.
Tanggung jawab hukum tersebut melekat sesuai status jalan. Jalan nasional menjadi kewenangan Menteri Pekerjaan Umum, jalan provinsi berada di bawah tanggung jawab gubernur, sedangkan jalan kabupaten atau kota menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota. Dengan demikian, penegakan hukum dapat langsung mengarah pada pejabat yang memiliki kewenangan atas ruas jalan bermasalah.
Selain kondisi fisik jalan, regulasi juga mewajibkan pemenuhan fasilitas pendukung keselamatan, seperti marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), fasilitas bagi pesepeda dan penyandang disabilitas, serta penerangan jalan umum (PJU). Ketiadaan fasilitas tersebut turut memperberat tanggung jawab hukum penyelenggara jalan apabila terjadi kecelakaan.
Ketentuan pidana juga berlaku bagi pihak swasta atau masyarakat yang merusak fungsi jalan, seperti melakukan galian ilegal atau mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL). Berdasarkan UU Cipta Kerja, pelanggaran tersebut dapat diancam pidana hingga 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Dengan dasar hukum tersebut, pembiaran jalan rusak tidak lagi bisa dianggap sebagai kesialan atau takdir semata. Negara, melalui pejabat yang berwenang, memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Jika kewajiban itu diabaikan dan menimbulkan korban, bupati hingga menteri berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. (Daily/Fin)










Leave a Reply