Kalseldaily.com Jakarta – Sidang praperadilan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kembali digelar pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak termohon menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon.
Anggota Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyampaikan eksepsi dengan menilai permohonan praperadilan yang diajukan Albertinus tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
“Eksepsi tentang permohonan praperadilan tidak jelas atau kabur atau obscuur libel,” ujar Indah dalam persidangan.
Ia menyoroti dalil pemohon yang mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar dengan alasan adanya salah penangkapan, salah penahanan, salah penetapan tersangka, serta tindakan lain yang disebut tidak sesuai ketentuan undang-undang sebagaimana Pasal 95 juncto Pasal 97 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun menurut KPK, pemohon tidak menguraikan secara rinci fakta maupun besaran kerugian yang dialami. Hal tersebut dinilai membuat permohonan praperadilan menjadi tidak jelas.
“Pemohon tidak menguraikan secara rinci fakta dan jumlah kerugian yang diderita, tetapi dalam petitum meminta ganti kerugian sejumlah Rp100 miliar,” tutur Indah.
Sementara itu, kuasa hukum Albertinus, Muhammad Syam Wijaya, enggan memberikan tanggapan panjang terkait keberatan KPK. Ia menyatakan pembuktian terkait gugatan ganti rugi akan disampaikan pada tahap pembuktian.
“Nanti mungkin akan kami buktikan dalam pembuktian,” ujarnya usai persidangan.
Sidang pembuktian dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 25 Februari 2026.
KPK sebelumnya menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus yang digunakan yakni dengan menghubungi para kepala SKPD terkait adanya laporan masyarakat.
“Modusnya dengan menghubungi kepala SKPD soal adanya aduan masyarakat. Jika tidak memberikan sesuatu maka laporan akan ditindaklanjuti,” kata Asep saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, para kepala SKPD akhirnya menyerahkan sejumlah uang melalui jajaran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara karena adanya ancaman. Padahal, menurut pengakuan para pejabat tersebut, tidak terdapat persoalan di instansi mereka.
“Jika tidak ada perkara yang sedang ditangani, dibuat seolah-olah ada laporan masyarakat bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, Albertinus ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP. (Daily/Fin)















Leave a Reply