Menu

Mode Gelap

Banjarmasin

Parkir Digabung Pajak STNK, Banjarmasin Berpotensi Tambah PAD Rp10 Miliar


 Parkir Digabung Pajak STNK, Banjarmasin Berpotensi Tambah PAD Rp10 Miliar Perbesar

Kalseldaily.com Banjarmasin – Wacana penggabungan pembayaran parkir dengan pajak kendaraan bermotor (STNK) menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, namun di sisi lain dikhawatirkan akan menambah beban warga, terutama pemilik lebih dari satu kendaraan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan skema tersebut memiliki potensi fiskal yang cukup besar bagi daerah. Menurutnya, jumlah kendaraan bermotor di Banjarmasin merupakan yang terbanyak di Kalimantan Selatan.

“Potensinya pasti besar karena jumlah kendaraan bermotor kita terbanyak di Kalsel,” ujarnya di Banjarmasin, Kamis (19/2/2026).

Edy memperkirakan, jika pajak parkir dan retribusi parkir dilebur dalam satu skema pembayaran bersama pajak kendaraan, potensi pendapatan daerah bisa mencapai sekitar Rp10 miliar per tahun. Selama ini, pengelolaan parkir masih terbagi dua, yakni pajak parkir yang dipungut dari pelaku usaha serta retribusi parkir tepi jalan umum yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

“Secara pajak parkir dan retribusi saja sudah besar. Kalau digabung, ini bisa menjadi potensi pajak andalan ke depan,” katanya.

Meski demikian, Edy mengingatkan bahwa dampak sosial dari kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang. Ia menilai penggabungan parkir dengan pajak kendaraan berpotensi memberatkan masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan.

Selain itu, persoalan parkir liar juga menjadi perhatian. Menurut Edy, meskipun parkir dilebur dalam pajak kendaraan, praktik pungutan parkir di lapangan masih berpotensi terjadi dan dapat memicu pungutan ganda.

“Kalau wacana itu berlaku, maka pajak parkir dan retribusi parkir ditiadakan. Tapi yang jadi masalah adalah parkir liar yang masih ditemui,” tegasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Banjarmasin masih menunggu kejelasan regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk mekanisme perhitungan yang akan digunakan. Skema tersebut masih menjadi tanda tanya, apakah akan dikenakan per kendaraan, per rumah tangga, atau dengan pola tertentu lainnya. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Dukung Gerakan ‘Ayah Wajib Hadir’

14 July 2026 - 15:46

Dua ASN Pemkab Banjar Bantah Adu Jotos, Kini Tempuh Jalur Mediasi

11 July 2026 - 07:55

Peresmian Gedung Baru Asrama Haji, Gubernur Kalsel : Komitmen Pemerintah Meningkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

10 July 2026 - 20:54

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Ajak Pemuda Siap Menyongsong Bonus Demografi

7 July 2026 - 11:27

Hadapi Karhutla 2026; Gubernur H. Muhidin Pastikan Personel Satgas Siaga Penuh

6 July 2026 - 20:37

Pertama di Indonesia, Kalsel Gelar Seminar Academic Engagement dalam Rangka Pembentukan Adhyaksa Chamber 2026

4 July 2026 - 17:13

Trending di Daerah