Menu

Mode Gelap

Banjarbaru

771 Kendaraan Dinas di Banjarbaru Tercatat Menunggak Pajak


 771 Kendaraan Dinas di Banjarbaru Tercatat Menunggak Pajak Perbesar

Kalseldaily.com Banjarbaru – Sebanyak 771 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan data tahun 2026. Dari jumlah tersebut, baru 28 unit yang telah menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan nilai pembayaran sebesar Rp19.705.300.

Pelaksana Tugas Kepala UPPD/Samsat Banjarbaru, M Arli Bonny Primananda, menjelaskan bahwa sebagian kendaraan yang tercatat menunggak memiliki kondisi yang berbeda-beda. Dari total tersebut, 172 unit merupakan kendaraan hasil lelang, tiga unit dalam kondisi rusak berat, dan 46 unit merupakan kendaraan hibah.

Ia menyampaikan data tersebut pada Kamis (12/3/2026) sebagai bagian dari upaya pemetaan kendaraan dinas yang masih memiliki kewajiban pajak.

Bonny juga mengungkapkan bahwa pembayaran pajak kendaraan dinas pada tahun 2025 dilakukan secara bertahap. Dari total 3.512 unit kendaraan dinas yang tercatat, sebanyak 1.237 unit telah membayar pajak dengan nilai mencapai Rp730.865.700.

Sementara itu, masih terdapat 1.560 unit kendaraan yang menunggak pajak, dan hingga kini baru 121 unit yang terealisasi pembayarannya.

Menurut Bonny, tunggakan pajak kendaraan dinas tidak hanya berasal dari kendaraan milik Pemerintah Kota Banjarbaru. Kendaraan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta instansi pemerintah pusat yang beralamat di Kota Banjarbaru juga turut menyumbang jumlah tunggakan tersebut.

“Sebagian besar kendaraan yang menunggak merupakan kendaraan lama, terutama keluaran sekitar tahun 2010, dan mayoritas merupakan kendaraan roda dua,” ujarnya.

Untuk mengurangi jumlah tunggakan tersebut, UPPD Banjarbaru telah menyiapkan beberapa langkah strategis. Langkah pertama adalah melakukan inventarisasi dan validasi data melalui pendataan ulang kendaraan dinas serta rekonsiliasi antara database Samsat dengan data aset yang dimiliki oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Langkah kedua adalah melakukan identifikasi kondisi kendaraan, mulai dari kendaraan yang masih aktif digunakan, kendaraan rusak berat, kendaraan yang sudah dilelang, hingga kendaraan yang keberadaannya tidak lagi terdeteksi.

Selain itu, UPPD Banjarbaru juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk OPD terkait, instansi pemerintah, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Melalui koordinasi tersebut, UPPD Banjarbaru juga menyampaikan daftar tunggakan pajak secara resmi kepada masing-masing instansi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Bonny menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan dinas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah.

“Pembayaran PKB kendaraan dinas merupakan kewajiban yang harus dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di setiap OPD,” tegasnya. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Dua ASN Pemkab Banjar Bantah Adu Jotos, Kini Tempuh Jalur Mediasi

11 July 2026 - 07:55

Peresmian Gedung Baru Asrama Haji, Gubernur Kalsel : Komitmen Pemerintah Meningkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

10 July 2026 - 20:54

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Ajak Pemuda Siap Menyongsong Bonus Demografi

7 July 2026 - 11:27

Hadapi Karhutla 2026; Gubernur H. Muhidin Pastikan Personel Satgas Siaga Penuh

6 July 2026 - 20:37

Gubernur Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

4 July 2026 - 17:27

Pertama di Indonesia, Kalsel Gelar Seminar Academic Engagement dalam Rangka Pembentukan Adhyaksa Chamber 2026

4 July 2026 - 17:13

Trending di Daerah