Kalseldaily.com Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mendesak aparat kepolisian segera menangani kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Komnas HAM meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat, independen, dan transparan.
Serangan tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu Andrie Yunus baru saja selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta. Podcast yang direkam mengangkat tema tentang remiliterisme dan judicial review di Indonesia.
Menurut Komnas HAM, aksi penyiraman yang dilakukan oleh orang tidak dikenal itu merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM juga menilai serangan terhadap Andrie Yunus patut diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela hak asasi manusia. Selain aktif di KontraS, ia juga terlibat dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang sering menyuarakan kritik terhadap berbagai isu hak asasi manusia.
Karena itu, selain meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan akses perlindungan bagi korban maupun pihak-pihak terkait jika diperlukan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan lembaganya telah mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta untuk memantau kondisi Andrie yang saat ini masih menjalani perawatan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, Andrie Yunus mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuhnya. Luka tersebut terdapat pada bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya proses pemulihan bagi korban, baik secara fisik maupun psikis, setelah peristiwa tersebut.
“Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, maupun hak miliknya,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026). (Daily/Fin)















Leave a Reply