Kalseldaily.com Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah. Yaqut diketahui tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/3/2026).
Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia periode 2023–2025. Per Senin (23/3/2026), status penahanannya resmi dikembalikan menjadi tahanan rutan KPK.
Saat ditemui awak media, Yaqut membenarkan bahwa pengalihan status penahanan sebelumnya diajukan oleh pihak keluarga. Ia juga mengaku bersyukur karena sempat merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarganya.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Yaqut tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta peci hitam saat tiba di kantor KPK. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Saat berjalan menuju gedung, Yaqut sempat melemparkan senyum kepada awak media yang menunggu. Namun, ia tidak memberikan jawaban ketika ditanya mengenai alasan keluarganya mengajukan permohonan pengalihan status penahanan tersebut.
Setelah itu, Yaqut langsung diarahkan menuju lantai dua Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK mulai menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Namun, tepat sepekan kemudian atau pada Kamis (19/3/2026), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Keputusan tersebut sempat memicu kritik dari masyarakat karena Yaqut dinilai tetap dapat berada di rumahnya meski berstatus sebagai tahanan. Setelah polemik mencuat, KPK kemudian mengembalikan status penahanan Yaqut ke rutan.
Informasi mengenai tidak berada di rutan sebelumnya sempat terungkap dari pernyataan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang menyebutkan Yaqut tidak berada di rutan saat kunjungan Lebaran.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status tahanan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan bukan karena alasan kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik,” jelasnya. (Daily/Fin)
SC: Tirto















Leave a Reply