Batulicin, KalselDaily.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN, H. Sudian Noor, S.A.P., M.A.P., terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya jaminan produk halal, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal tersebut disampaikan Sudian Noor saat melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dengan materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang diikuti masyarakat Tanah Bumbu di Gedung Aksi Merah Putih, Batulicin, Selasa (23/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sudian Noor menjelaskan bahwa jaminan produk halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan dan kepastian bagi masyarakat sebagai konsumen.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hak untuk memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan halal, sementara pelaku usaha juga perlu memahami pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan kepercayaan konsumen.
“Jaminan produk halal ini bukan semata-mata persoalan kewajiban, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan suatu produk,” ujarnya.
Ia menambahkan, sertifikasi halal juga dapat memberikan nilai tambah bagi produk usaha masyarakat. Dengan adanya kepastian halal, produk lokal berpeluang memiliki daya saing yang lebih baik, tidak hanya di pasar daerah, tetapi juga dapat berkembang ke pasar yang lebih luas.
Karena itu, Sudian Noor mengajak masyarakat Tanah Bumbu, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk tidak ragu mengurus sertifikasi halal bagi produk yang mereka hasilkan.
“Bagi pelaku UMKM, sertifikasi halal jangan dipandang sebagai sesuatu yang menyulitkan. Justru ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, serta berbagai pihak terkait dalam memperkuat ekosistem produk halal di daerah.
Menurutnya, potensi UMKM di Tanah Bumbu cukup besar sehingga perlu terus didukung dengan pengetahuan, pendampingan, serta kemudahan dalam memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI ini menjadi salah satu upaya H. Sudian Noor dalam menjalankan fungsi representasi dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus mendorong hadirnya kesadaran bersama mengenai pentingnya produk halal bagi perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu. (Daily).















Leave a Reply