Banjarbaru kalseldaily.com — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN, H. Sudian Noor, S.AP., M.AP., menyoroti belum tersedianya posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan.
Menurut Sudian, keberadaan posko pengaduan masyarakat menjadi penting di tengah masih ditemukannya sejumlah kejadian karhutla yang terjadi di sekitar atau berdekatan dengan permukiman warga.
Selain ancaman terhadap lingkungan, karhutla juga dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya akibat asap yang ditimbulkan. Kabut asap berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan keluhan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
“Saya melihat perlu ada posko pengaduan masyarakat. Karena ada beberapa kejadian karhutla yang lokasinya dekat dengan permukiman warga. Masyarakat juga terdampak asap dan bisa mengalami gangguan kesehatan. Mereka harus punya tempat untuk menyampaikan laporan dan mendapatkan penanganan.” ujar Sudian.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyiapkan posko pengaduan yang mudah diakses masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kanal komunikasi yang dapat digunakan secara cepat.
Menurutnya, posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat menerima laporan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem respons pemerintah terhadap dampak karhutla yang dirasakan masyarakat.
“Ini penting. Bagaimana masyarakat bisa melaporkan kejadian atau dampak yang mereka alami kalau mereka tidak tahu harus melapor ke mana?” tegasnya.
Sudian Noor menilai, mekanisme pengaduan yang jelas akan memudahkan pemerintah dalam memperoleh informasi dari lapangan, termasuk terkait lokasi karhutla yang berdekatan dengan permukiman, kondisi kabut asap, maupun masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memastikan informasi mengenai keberadaan posko, nomor pengaduan, serta mekanisme pelaporan disampaikan secara luas kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang terdampak kebingungan mencari saluran pengaduan. Pemerintah harus hadir dan memberikan akses yang jelas agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.” tambahnya
Sudian Noor juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, dinas kesehatan, pemadam kebakaran, serta instansi terkait lainnya dalam menangani laporan masyarakat.
Dengan adanya posko pengaduan yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat merespons lebih cepat setiap laporan Karhutla maupun dampaknya terhadap masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla di Kalimantan Selatan.
“Kita ingin masyarakat merasa dilindungi. Ketika ada Karhutla dan mereka terdampak, mereka tahu harus mengadu kemana dan pemerintah tahu harus bergerak kemana.” pungkasnya.(daily)















Leave a Reply