Kalseldaily.com Banjarmasin – kembali dibuat riuh pada Jumat (28/11/2025) malam ketika jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin menggelar operasi penertiban reklame secara besar-besaran. Enam titik reklame yang dinilai menyalahi aturan—empat jenis bando dan dua billboard—menjadi sasaran dalam kegiatan yang berlangsung hingga larut malam itu.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan bahwa langkah penertiban bukanlah tindakan tiba-tiba. Ia menyebutkan beberapa pemilik reklame telah lebih dulu menurunkan bangunan reklame mereka secara mandiri. Reklame yang telah dibongkar berlokasi di sekitar Hotel Mentari, depan Cafe Nordu, serta kawasan Bundaran Kayu Tangi.
Meski demikian, masih ada satu reklame bando yang perlu ditangani langsung oleh petugas. Reklame yang berada di Jalan Sutoyo S tersebut tak kunjung dibongkar oleh pemiliknya meski telah diberikan tenggat waktu.
“Malam ini kami fokus menyelesaikan pembongkaran di Sutoyo S karena hingga batas waktu lewat, kewajiban pemilik belum dipenuhi,” ujar Muzaiyin.
Di samping itu, dua billboard yang berdiri di median jalan depan Gedung Wanita dan Masjid Hasanuddin Madjedi juga ikut ditertibkan. Muzaiyin menegaskan seluruh proses telah melalui alur administrasi resmi. Dari surat peringatan pertama hingga ketiga, pihaknya memberikan kesempatan yang cukup sebelum akhirnya turun tangan melakukan pembongkaran.
Operasi malam itu melibatkan banyak unsur agar pekerjaan dapat berjalan aman tanpa mengganggu aktivitas warga. Satpol PP menggandeng PLN, TNI-Polri, serta Dinas Perhubungan untuk memastikan aliran listrik aman, arus lalu lintas terkendali, dan proses berlangsung tertib.
Satpol PP menargetkan seluruh bagian reklame yang dibongkar—terutama layar utama—dapat diturunkan secepatnya. Jika pekerjaan belum tuntas, Muzaiyin menyebutkan pembongkaran akan dilanjutkan secara bertahap.
“Kami pastikan semua berjalan sesuai aturan dan mengutamakan keselamatan,” tutupnya. (Daily/Fin)















Leave a Reply