kalseldaily.com Barabai – Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Bintang Prima Mandiri yang berada di Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, diduga disegel oleh Polres Hulu Sungai Selatan (HSS). Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan garis polisi atau *police line*.
Menurut informasi yang beredar, pemasangan *police line* dilakukan karena ada dugaan tabung gas elpiji 3 kilogram yang diisi tidak sesuai berat seharusnya. Garis polisi tersebut sudah terpasang sekitar satu minggu terakhir.
Akibatnya, aktivitas pengisian gas di SPBE tersebut untuk sementara dihentikan. Penghentian operasional ini berdampak pada para agen gas elpiji dari wilayah Hulu Sungai Tengah, Balangan, dan Hulu Sungai Selatan yang biasanya mengambil pasokan dari SPBE tersebut. Saat ini, pengisian gas disebut-sebut dialihkan ke wilayah Amuntai.
Pantauan di lokasi menunjukkan SPBE tampak sepi dan tidak ada kegiatan pengisian gas. Pagar utama terlihat tertutup rapat. Garis polisi sendiri dipasang di pagar bagian dalam, sehingga tidak terlalu terlihat dari jalan luar.
Seorang warga sekitar mengatakan bahwa *police line* sudah terpasang sejak sekitar satu minggu lalu, namun belum ada kejelasan kelanjutan kasusnya.
“Sudah seminggu terakhir ini dipasang garis polisi. Belum tahu bagaimana kelanjutannya,” ujarnya, Minggu (28/12).
Hingga kini, belum diketahui secara pasti dugaan pelanggaran hukum apa yang dikenakan serta sejauh mana proses hukum berjalan. Saat dikonfirmasi, pihak Polres HSS melalui Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. (Daily/Fin)











Leave a Reply