Kalseldaily.com – Kementerian Agama menetapkan ongkos naik haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Embarkasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 2024, sebesar Rp56 juta atau tepatnya Rp56.471.105.
Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumentasi Haji Reguler Kanwil Kemenag Kalsel H Nofirman di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan Keppres Nomor 6 tahun 2024 tentang BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi diterbitkan untuk semua embarkasi haji di Indonesia, termasuk Embarkasi Banjarmasin.
Dia mengatakan sesuai ketetapan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tersebut mulai dilunasi oleh calon jamaah haji sejak 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Menurut dia, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Bipih tahun ini lebih besar sekitar Rp5,7 juta.
Menurut Nofirman, pelunasan Bipih ini harus didahului dengan cek kesehatan bagi para calon jamaah haji.
“Ada istilahnya memenuhi istithaah secara kesehatan, baru nama calon jamaah haji akan muncul didaftar bank pelunasan Bipih,” ujarnya.
Menurut dia, para calon jamaah haji yang terdaftar berhak berangkat tahun ini harus melunasi sesuai syarat dan waktu yang ditetapkan.
“Jika masih ada sisa kuota haji atau ada calon jamaah haji tidak memenuhi syarat, akan dibuka lagi pelunasan Bipih untuk antrean calon jamaah haji selanjutnya,” ucap Nofirman.
Menurut dia, kuota haji reguler Kalsel jika tetap seperti tahun sebelumnya sebanyak 3.818 orang.
Embarkasi Banjarmasin Kalsel juga memberangkatkan jamaah haji dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tim Editor