Menu

Mode Gelap

Daerah

Empat Tersangka Kasus OTT KPK Kalsel Akan Dipindahkan ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin


 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) di Gedung Merah Putih KPK Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) di Gedung Merah Putih KPK

Kalseldaily.com   Empat tersangka kasus suap yang ditangani KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan segera dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin. Proses pemindahan ini dijadwalkan dalam pekan ini.

Keempat tersangka tersebut adalah Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah, eks Kepala Bidang Cipta Karya, Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andran, mantan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Pemindahan ini dilakukan menjelang sidang yang segera digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin.

Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah selesai dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Rencananya berkasnya akan dilimpahkan dalam waktu dekat,” ujar Meyer pada Kamis (6/2/2025).

Pindahnya tempat penahanan ke Banjarmasin ini menandai dimulainya proses persidangan kasus suap yang melibatkan keempat tersangka, yang sebelumnya juga sempat dijadikan saksi dalam perkara suap dengan terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Keempatnya akan segera menghadapi proses hukum terkait dugaan suap yang melibatkan proyek-proyek besar di Kalimantan Selatan.

Permintaan suap muncul setelah tiga proyek pembangunan dari Dinas PUPR Kalsel mulai dikerjakan.

Tiga proyek tersebut adalah pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp9 miliar, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar, dan pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp22 miliar.

Dari tiga proyek itu, ada perintah permintaan uang sebesar Rp1 miliar setelah pencairan uang muka terhadap proyek tersebut.

Perintah itu, di dalam kesaksian, disebut datang dari Ahmad Solhan.

Dalam kesaksian sebelumnya juga terungkap ke mana aliran uang suap itu mengarah.

Ternyata diserahkan ke tersangka Ahmad, atas perintah Solhan melalui sopirnya, Wahyu Buyung Ramanda (Buyung).

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Mentan Amran Copot Pimpinan Wilayah Bulog Kalsel

19 March 2025 - 14:36

825 Calon Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Belum Lunasi Bipih

11 March 2025 - 09:33

Warga Pengayuan Sumringah! Anggota DPR RI Fraksi PAN, H. Sudian Noor S.AP Salurkan Bantuan dan Tawarkan Solusi Atasi Banjir

2 February 2025 - 18:35

Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan “Dismissal” MK

31 January 2025 - 19:23

Berkat Doa di Sekumpul, Abduh Cleaning Service UIN Kini Lulus Jadi Dosen

20 January 2025 - 18:30

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB

17 January 2025 - 18:29

Trending di Daerah