Kalseldaily.com – Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru diputuskan untuk diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan yang dibacakan pada Jumat (28/2/2025) siang.
Ketua DKPP, Heddy Lugito membacakan putusan dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025. Di mana, pengadu merupakan mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu,” ucapnya.
Adapun empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP, yakni Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar beserta tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya. Yakni Resty Fatma Sari, Normadina dan Hereyanto.
“Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” cetus Heddy.
Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah dijatuhi peringatan keras. Seperti halnya pemberhentian tetap, peringatan keras untuk Haris terhitung sejak putusan dibacakan.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini,” turup Heddy sembari mengetuk palu.















Leave a Reply