Menu

Mode Gelap

Hulu Sungai Tengah

Kronologi Lengkap Pria Mabuk Banting Bayi Hingga Tewas Di Desa Gambah HST


 Kronologi Lengkap Pria Mabuk Banting Bayi Hingga Tewas Di Desa Gambah HST Perbesar

Kalseldaily.com Barabai Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap kronologi tragis tewasnya seorang bayi berusia seminggu di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Senin (22/9). Bayi tersebut meninggal dunia setelah diduga banting oleh seorang pria berinisial HA (40) yang dalam kondisi mabuk.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menjelaskan, HA merupakan warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa. Ia diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Barabai,” ujar AKBP Jupri.

Menurut keterangan polisi, HA datang ke rumah ibu korban dan langsung masuk ke kamar tempat bayi tersebut tidur. Saat itu, nenek korban yang tengah mencuci piring di belakang rumah mendengar kedatangan pelaku dan menghampirinya. Ketika ditanya soal keberadaan ayah sang bayi, pelaku hanya menunjuk ke arah korban yang sedang berbaring.

“Tanpa diduga, pelaku kemudian mengangkat kaki bayi dan membantingnya beberapa kali ke lantai dan dinding,” jelas Jupri.

Jeritan nenek korban memicu warga sekitar berdatangan. Sejumlah tetangga berhasil mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Bayi malang tersebut segera dibawa ke RSUD H Damanhuri Barabai, namun nyawanya tidak tertolong.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet bermotif, pakaian bayi dengan bercak darah, topi, sarung tangan, serta kaos kaki bayi.

Kapolres Jupri menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. “Kami berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Proses hukum akan kami tegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan di Polres HST dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana berat. (SC Antara)

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Lagu “Gadis Manis Kalimantan” Viral di TikTok, Lirik ‘P P Apa?’ Ramai di FYP

31 March 2026 - 21:08

Bioskop Sementara di Barabai Diserbu Penonton, 2.000 Orang Tonton Film Kuyank Saat Lebaran

30 March 2026 - 23:43

Polres HST Sediakan Bus Gratis untuk Arus Balik Lebaran

24 March 2026 - 22:44

HST Raih Predikat Kabupaten Menuju Bersih dari Kementerian Lingkungan Hidup

25 February 2026 - 22:55

Pemkab HST Siapkan Rp24 Miliar untuk THR ASN

22 February 2026 - 21:17

Perbaikan Jalan Lingkar Kapar–Walangsi Mulai Dikebut, Titik Rusak Ditangani Bertahap

17 February 2026 - 22:55

Trending di Daerah