Menu

Mode Gelap

Hulu Sungai Utara

Wabup HSU Terima 58 Sertifikat Tanah dari Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN


 Wabup HSU Terima 58 Sertifikat Tanah dari Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN Perbesar

Kalseldaily.com  Amuntai– Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Hero Setiawan, menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikat tanah wakaf keagamaan, serta sertifikat aset milik Pemerintah Daerah, yang diserahkan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda.

Penyerahan sertifikat dilakukan dalam rangkaian kegiatan dialog demokrasi yang digelar BAWASLU HSU di Aula Dr KH Idham Chalid, Amuntai, Sabtu (18/10/2025) sore.

Adapun penyerahan sertifikat tersebut meliputi PTSL sebanyak 37 sertifikat kepada perwakilan masyarakat, 11 sertifikat tanah wakaf kepada Nazir dan 2 sertifikat hak milik Perserikatan Muhammadiyah, 8 sertifikat sebagai aset pemerintah daerah yang diterima oleh Wakil Bupati HSU.

Dalam kesempatannya, Wakil Bupati HSU, Iwan Alabio sapaan Hero Setiawan menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan Ketua Komisi 2 DPR RI atas dukungan legalisasi aset daerah.

“Melalui kegiatan ini kita berharap solusi konkrit dan komitmen bersama untuk memperkuat kelembagaan, serta pengelolaan sumber daya baik dari fisik maupun dukungan anggaran dalam teknologi. Penyerahan sertifikat tanah adalah wujud nyata bela negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak milik masyarakat serta menimbulkan ketenangan dan harapan yang lebih baik,” kata Iwan Alabio.

Dirinya berharap kegiatan ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah awal menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, mengaku bersyukur dapat bersilaturahmi sekaligus menjalankan tugasnya sebagai anggota legislatif di daerah.

“Terkait penguatan kelembagaan demokrasi, kita kerjakan PR diberikan tugas untuk menjalankan tugas fungsi parlemen yaitu fungsi pengawasan, fungsi penganggaran membahas dan menetapkan APBN, tugas fungsi legislasi dalam beberapa urusan pemerintahan yang pertama urusan pemerintahan dalam negeri adalah urusan yang menjadi kewenangan komisi 2 DPR RI di bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang bermitra dengan Kementerian ATR BPN,” tukasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda HSU, Kepala BPN HSU, para camat, tokoh agama, serta masyarakat penerima sertifikat. Suasana penuh semangat dan harapan menyelimuti acara yang menjadi langkah nyata menuju HSU yang tertib administrasi, religius, dan berdaya untuk masa depan. (Daily/Fin/MCHSU)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Konflik Iran-AS-Israel Memanas, 32 WNI dari Iran Mulai Dievakuasi

6 March 2026 - 23:08

Beras Indonesia untuk Jemaah Haji: Pemerintah Ekspor 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi

5 March 2026 - 13:32

KPK Tegaskan Penetapan Yaqut sebagai Tersangka Sudah Penuhi Dua Alat Bukti

4 March 2026 - 21:56

Program MBG Disorot, Sekolah Bisa Ajukan Penghentian

28 February 2026 - 21:38

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Disorot Publik, Begini Penjelasan Pemerintah Daerah

26 February 2026 - 16:01

Penguatan Alutsista: Tiga Pesawat Rafale Telah Diterima Indonesia

25 February 2026 - 23:22

Trending di Nasional