Menu

Mode Gelap

Pemprov Kalsel

Gubernur H. Muhidin Bantah Uang Rp5,165 Triliun Milik Pemprov Kalsel Bukanlah Dana Mengendap


 Gubernur H. Muhidin Bantah Uang Rp5,165 Triliun Milik Pemprov Kalsel Bukanlah Dana Mengendap Perbesar

Kalseldaily.com   Banjarbaru — Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan bahwa isu dana mengendap senilai Rp5,165 triliun di perbankan daerah yang disampaikan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa adalah tidak benar.

Dalam konferensi pers di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025) siang, Muhidin menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), bukan Pemerintah Kota Banjarbaru seperti yang sebelumnya beredar. Ia menyebut kesalahan terjadi akibat kekeliruan teknis penginputan kode Golongan Pihak Lawan (GPL) di sistem Bank Kalsel.

Kesalahan pencatatan itu menyebabkan 13 rekening milik Pemprov Kalsel dengan total saldo Rp4,746 triliun tercatat seolah milik Pemko Banjarbaru. Padahal, rekening-rekening tersebut seluruhnya atas nama Pemerintah Provinsi.

Muhidin pun menilai pernyataan Menkeu Purbaya disampaikan terlalu tergesa-gesa tanpa verifikasi ke pemerintah daerah maupun pihak perbankan.

“Pernyataan dari Menteri Keuangan itu keliru. Artinya jangan sampai koboi salah tembak, karena ini bukan dana mengendap,” ujarnya dengan nada tegas.

Gubernur Kalsel kemudian menjelaskan bahwa dana Rp4,7 triliun tersebut memang tercatat dalam bentuk giro dan deposito, dengan porsi terbesar berupa deposito senilai Rp3,9 triliun. Dana itu merupakan kas sementara sebelum direalisasikan untuk belanja daerah.

“Itu uang sementara, kita simpan dalam deposito sambil menunggu waktu realisasi belanja. Justru dari deposito itu kita mendapat bunga 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp21 miliar per bulan,” paparnya.

Muhidin menegaskan, hasil bunga deposito tersebut masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah Pemprov Kalsel.

“Kalau disimpan lima bulan saja, hasilnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Ini keuntungan bagi daerah, bukan kerugian,” ucapnya.

H. Muhidin juga menyampaikan bahwa hingga akhir September 2025, saldo deposito masih utuh di angka Rp3,9 triliun, dan hingga 28 Oktober 2025 Pemprov Kalsel telah menarik Rp268 miliar untuk kebutuhan belanja, dengan sisa kas sekitar Rp4,477 triliun.

Maka dari itu, Ia menyayangkan pernyataan Purbaya yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia meminta agar Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Harapan kami, Pak Menteri segera meluruskan. Karena ini sudah menimbulkan tafsir yang salah di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur juga meminta manajemen Bank Kalsel melakukan evaluasi internal terhadap terjadinya kesalahan input tersebut.

“Saya sudah minta Bank Kalsel menelusuri dan mengevaluasi. Karena dampaknya cukup besar dan sempat menghebohkan publik,” katanya.

Muhidin menambahkan, praktik menempatkan kas daerah dalam bentuk giro dan deposito merupakan hal yang umum dilakukan pemerintah daerah, sebagai bentuk optimalisasi kas daerah sebelum direalisasikan untuk pembangunan.

“Banyak daerah yang melakukan hal serupa. Ketika dibutuhkan, dana bisa langsung dicairkan untuk kegiatan pembangunan,” pungkasnya. (Daily/Rilis/adpim/md).

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Banjarmasin Siapkan Sistem Ducting dan Tiang Bersama untuk Atasi Kabel Semrawut

5 March 2026 - 16:15

Gubernur Muhidin Pimpin RUPS Bank Kalsel, Dorong Peningkatan Layanan ke Masyarakat

5 March 2026 - 16:00

Temuan HIV di Sejumlah Daerah Kalsel Masih Tinggi, Kelompok LSL Mendominasi

4 March 2026 - 14:24

Sukses di Bioskop, Kuyank Jadi Film Kedua 2026 Tembus 1 Juta

28 February 2026 - 23:05

168 Kamar dan Ballroom 1.200 Orang, Grand Maya by Artotel Hadir di Banjarbaru

28 February 2026 - 16:51

PUPR Banjarbaru Fokus Tangani Jalan Lingkungan pada 2026

27 February 2026 - 16:45

Trending di Banjarbaru