Kalseldaily.com Barabai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HST secara resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten HST dan Kabupaten Kotabaru kepada Gubernur Kalimantan Selatan.
Langkah ini diambil karena kesepakatan batas tahun 2021 dinilai banyak mengandung ketidaksesuaian dan tidak sejalan dengan batas adat yang selama ini diakui oleh masyarakat setempat.
Ketua DPRD HST, H. Pahrijani, mengatakan bahwa permohonan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat adat di kawasan Pegunungan Meratus, khususnya di wilayah Balai Adat Juhu, Balai Adat Aing Bantai Datar Tarap, dan Balai Adat Aing Bantai Manggajaya.
“Deliniasi batas hasil kesepakatan tahun 2021 tidak sesuai dengan batas adat yang telah disepakati para tokoh adat. Karena itu kami sepakat bersama Pemkab untuk meminta Gubernur meninjau ulang keputusan tersebut,” ujar Pahrijani di Barabai, Kamis (6/11/2025).
Surat permohonan tersebut sebelumnya telah disampaikan 29 anggota DPRD HST kepada Bupati HST pada 24 September 2025, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Samsul Rizal melalui surat resmi ke Gubernur Kalsel tertanggal 27 Oktober 2025.
Menurut Pahrijani, jika kesepakatan batas 2021 diberlakukan, maka akan terjadi pengurangan luas wilayah administratif HST yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW 2016. Selain itu, perubahan batas ini juga berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan di wilayah Desa Juhu serta Desa Aing Bantai dan sejumlah desa di Kecamatan Batang Alai Timur.
“Upaya ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat yang telah turun-temurun mendiami wilayah tersebut. Kami ingin hak-hak mereka dipulihkan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati HST Samsul Rizal mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian tapal batas tersebut telah menimbulkan kendala pembangunan infrastruktur, terutama akses jalan menuju kawasan perbatasan.
“Rencana pembangunan jalan menuju desa-desa terpencil terhambat karena posisi batas yang tidak sesuai. Padahal kami sudah mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) agar masyarakat bisa menikmati jalan yang layak,” ujarnya.
Bupati menambahkan, peninjauan ulang ini penting agar pelayanan publik, akses pendidikan, dan pembangunan wilayah perbatasan dapat berjalan maksimal tanpa dibatasi oleh kesalahan administratif batas daerah.
Sebagaimana diketahui, kesepakatan batas HST–Kotabaru pada Juni 2021 dipimpin oleh Penjabat Gubernur Kalsel Syafrizal ZA, bersama Bupati HST saat itu H. Aulia Oktafiandi dan Sekda Kotabaru H. Said Akhmad. Hasilnya, dari total 34 ribu hektare wilayah yang dipersengketakan di kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus, HST memperoleh 11 ribu hektare, sedangkan Kotabaru mendapatkan 23 ribu hektare.
Keputusan itu memicu kekecewaan masyarakat adat, karena dinilai dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan warga terdampak. Selain merugikan secara teritorial, kesepakatan tersebut juga dianggap mengancam ruang hidup dan keberlanjutan adat masyarakat di kawasan Meratus.
“Kami berharap pemerintah provinsi dapat melihat persoalan ini dengan jernih, karena menyangkut keadilan dan masa depan masyarakat adat di wilayah perbatasan,” tutup Pahrijani. (Daily/md/Antara)















Leave a Reply