Kalseldaily.com Banjarmasin – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalsel pada Senin (24/11) pagi. Mereka menolak rencana pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai berpotensi melemahkan mekanisme kontrol publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus mengancam prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa berbagai spanduk bernada kritik seperti “Gedung Ini Disita. Sedang dalam Perbaikan Reformasi #SemuaBisaKena” serta menyanyikan “Surat Buat Wakil Rakyat” sebagai simbol kekecewaan terhadap lembaga legislatif.
Sebelum situasi memanas, Ketua DPRD Kalsel Supian HK sempat turun menemui massa aksi di halaman gedung. Namun pertemuan berlangsung singkat. Supian menyampaikan bahwa dirinya memiliki keterbatasan waktu karena harus berada di bandara pukul 17.00 Wita untuk keberangkatan umrah. Ia menyebut dialog mendalam tidak dapat dilakukan karena audiensi membutuhkan waktu lebih lama daripada yang tersedia.
Meski sempat bertatap muka, mahasiswa menilai pertemuan itu belum menjawab tuntutan mereka. Ketika massa meminta dialog lanjutan di dalam gedung, situasi justru berubah ricuh. Dorong-mendorong terjadi saat mahasiswa mencoba memasuki area DPRD dan dihadang aparat yang berjaga.
Di tengah kericuhan, Supian HK terlihat meninggalkan Gedung Rumah Rakyat melalui pintu belakang. Ia bahkan disebut mengganti pelat nomor mobil dinasnya menjadi pelat sipil sebelum menuju bandara, sebagaimana diberitakan oleh Detik.
Perwakilan mahasiswa menilai kepergian ini sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi mereka. Mereka menyatakan bahwa terdapat waktu yang cukup untuk berdialog, namun waktu tersebut justru habis untuk menunggu kepastian.
Mahasiswa menegaskan bahwa aksi mereka berfokus pada penolakan KUHAP yang dianggap memberi celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat dan mempersempit ruang kontrol masyarakat. Mereka memastikan aksi lanjutan akan tetap digelar tanpa harus menunggu kehadiran Ketua DPRD. (Daily/md)














Leave a Reply