Kalseldaily.com Banjarbaru – Penyidikan dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah di tubuh PT Bangun Banua terus bergerak. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kini memfokuskan penelusuran pada jajaran pimpinan perusahaan daerah tersebut, termasuk tiga mantan direksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dalam proses pemeriksaan saksi, Kejati Kalsel menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama berinisial BB, mantan Direktur Umum YH, serta mantan Direktur Operasional KH. Namun dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (12/12), hanya dua orang yang memenuhi panggilan penyidik.
“Yang hadir dua orang, sementara mantan Direktur Utama tidak hadir,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono.
Meski demikian, Kejati memastikan absennya salah satu terperiksa tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan ulang agar keterangan yang bersangkutan dapat diperoleh.
“Yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan kembali,” ujar Priyono.
Kasus yang sedang disidik ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT Bangun Banua dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp41 miliar. Rentang waktu dugaan peristiwa tersebut terbilang panjang, yakni sejak 2009 hingga 2023.
Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Artinya, aparat penegak hukum kini berupaya mengumpulkan dan menguatkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Penyidikan ini untuk mengonfirmasi peristiwa pidana dan menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab,” jelas Tiyas.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bangun Banua. Dari kegiatan tersebut, sejumlah dokumen penting diamankan penyidik, mulai dari catatan keuangan, aliran dana, hingga dokumen pendirian perusahaan dan kepemilikan saham.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Abdul Mubin, menjelaskan bahwa dokumen yang disita masih akan dipelajari secara mendalam sebelum disimpulkan keterkaitannya dengan perkara.
“Dokumen itu masih kami sortir dan pelajari. Penyidik perlu waktu untuk memastikan relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Mubin juga mengakui bahwa penyidikan kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui pengumpulan bahan dan keterangan hingga akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang terkait, termasuk dari PT Bangun Banua dan perusahaan mitranya, PT Ambang Barito Nusapersada. Meski demikian, Kejati Kalsel belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara ini. (Daily/Fin):
SC: Bakabar.com














Leave a Reply