kalseldaily.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap ada pihak yang tidak bersikap kooperatif dan diduga melarikan diri.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
“Dalam kegiatan di lapangan, ada pihak-pihak yang tidak kooperatif dan diduga melarikan diri,” ujar Budi.
Namun, KPK belum mengungkap siapa pihak yang dimaksud. KPK pun mengimbau agar pihak tersebut segera menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum.
“KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK supaya proses penyidikan bisa berjalan efektif,” jelasnya.
Budi juga menyampaikan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Saat ini, dua orang yang diamankan dalam OTT tersebut telah dibawa ke Jakarta. Keduanya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
Selain dua oknum jaksa tersebut, KPK juga mengamankan seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara. Dalam OTT itu, tim KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Benar, yang diamankan di antaranya Kajari, Kasi Intel, serta pihak swasta yang diduga sebagai perantara,” kata Budi.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (Daily/Fin)
SC: Liputan 6















Leave a Reply