kalseldaily.com Banjarbaru — Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin secara resmi mengukuhkan sebanyak 6.398 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengukuhan berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (23/12/2025).
Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Kalsel yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arief Fakrulloh. Jumlah ini tercatat sebagai pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbanyak secara serentak untuk tingkat provinsi di Indonesia.
Gubernur H. Muhidin mengatakan, pengangkatan ini harus menjadi motivasi bagi para PPPK untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap seluruh PPPK yang telah menerima SK dapat bekerja lebih disiplin dan profesional.
“Sebanyak 6.398 orang hari ini resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini jumlah terbanyak di Indonesia untuk tingkat provinsi. Saya berharap setelah menerima SK, kinerjanya semakin baik, rajin, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menaati aturan serta arahan pimpinan di masing-masing perangkat daerah. Menurutnya, PPPK yang tidak menjalankan tugas dengan baik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Jika tidak menjalankan tugas sesuai arahan kepala SKPD, bisa diberikan teguran hingga diberhentikan. Pemerintah akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini disebut sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada tenaga kontrak, sekaligus menjadi kado akhir tahun bagi ribuan pegawai yang selama ini mengabdi.
Sementara itu, Kepala BKN RI Zudan Arief Fakrulloh memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalsel atas keberhasilannya menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dalam jumlah besar.
“Pengangkatan 6.398 PPPK Paruh Waktu ini merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia. Ini menunjukkan komitmen kuat Gubernur Kalimantan Selatan dalam menata aparatur sipil negara,” katanya.
Zudan juga mengingatkan seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS, agar menjaga disiplin dan meningkatkan kinerja. Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi kepada ASN yang tidak disiplin.
“Sudah banyak PPPK yang diberhentikan karena tidak masuk kerja. Gubernur memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang ASN untuk mengangkat maupun memberhentikan PPPK dan PNS,” ujarnya.
Selain itu, Zudan menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi membuka peluang pengangkatan tenaga honorer. Ke depan, instansi pemerintah hanya dapat mengangkat PPPK atau PNS sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Ia juga menyebutkan bahwa peluang PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu masih terbuka.
“Syaratnya jelas, yakni kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran, dan kinerja. Jika kinerja baik dan pendapatan daerah meningkat, peluang itu semakin besar,” tutupnya. (Daily/Fin)














Leave a Reply