Menu

Mode Gelap

Pemprov Kalsel

Gubernur Kalsel Kukuhkan 6.398 Tenaga Kontrak Jadi PPPK Paruh Waktu


 Gubernur Kalsel Kukuhkan 6.398 Tenaga Kontrak Jadi PPPK Paruh Waktu Perbesar

kalseldaily.com Banjarbaru — Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin secara resmi mengukuhkan sebanyak 6.398 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengukuhan berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (23/12/2025).

Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Kalsel yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arief Fakrulloh. Jumlah ini tercatat sebagai pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbanyak secara serentak untuk tingkat provinsi di Indonesia.

Gubernur H. Muhidin mengatakan, pengangkatan ini harus menjadi motivasi bagi para PPPK untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap seluruh PPPK yang telah menerima SK dapat bekerja lebih disiplin dan profesional.

“Sebanyak 6.398 orang hari ini resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini jumlah terbanyak di Indonesia untuk tingkat provinsi. Saya berharap setelah menerima SK, kinerjanya semakin baik, rajin, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menaati aturan serta arahan pimpinan di masing-masing perangkat daerah. Menurutnya, PPPK yang tidak menjalankan tugas dengan baik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

“Jika tidak menjalankan tugas sesuai arahan kepala SKPD, bisa diberikan teguran hingga diberhentikan. Pemerintah akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini disebut sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada tenaga kontrak, sekaligus menjadi kado akhir tahun bagi ribuan pegawai yang selama ini mengabdi.

Sementara itu, Kepala BKN RI Zudan Arief Fakrulloh memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalsel atas keberhasilannya menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dalam jumlah besar.

“Pengangkatan 6.398 PPPK Paruh Waktu ini merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia. Ini menunjukkan komitmen kuat Gubernur Kalimantan Selatan dalam menata aparatur sipil negara,” katanya.

Zudan juga mengingatkan seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS, agar menjaga disiplin dan meningkatkan kinerja. Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi kepada ASN yang tidak disiplin.

“Sudah banyak PPPK yang diberhentikan karena tidak masuk kerja. Gubernur memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang ASN untuk mengangkat maupun memberhentikan PPPK dan PNS,” ujarnya.

Selain itu, Zudan menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi membuka peluang pengangkatan tenaga honorer. Ke depan, instansi pemerintah hanya dapat mengangkat PPPK atau PNS sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Ia juga menyebutkan bahwa peluang PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu masih terbuka.

“Syaratnya jelas, yakni kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran, dan kinerja. Jika kinerja baik dan pendapatan daerah meningkat, peluang itu semakin besar,” tutupnya. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Perkuat Pemetaan Literasi, Dispersip Gelar Workshop IPLM dan TGM

16 July 2026 - 10:40

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Dukung Gerakan ‘Ayah Wajib Hadir’

14 July 2026 - 15:46

Penemuan Bayi Terbungkus Tas Belanja di Bawah Jembatan Angsau Gegerkan Warga

11 July 2026 - 13:32

Peresmian Gedung Baru Asrama Haji, Gubernur Kalsel : Komitmen Pemerintah Meningkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

10 July 2026 - 20:54

Gedung Baru Asrama Haji Kelas I Banjarmasin Diresmikan, Setara Hotel Bintang Tiga

10 July 2026 - 20:46

BKOW Kalsel Gelar Sunatan Massal Ga

6 July 2026 - 20:40

Trending di Kesehatan