Kalseldaily.com Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis.
Dadan menjelaskan, pengangkatan hanya berlaku bagi pegawai inti, yakni kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi. Mereka harus lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT) terlebih dahulu.
“Pengangkatan direncanakan pada Februari 2026,” ujarnya singkat.
Pegawai SPPG yang lolos akan menempati golongan III dengan gaji mengikuti ketentuan PPPK, berkisar antara Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan.
Secara nasional, jumlah pegawai SPPG yang masuk dalam skema ini diperkirakan mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan perhatian dan perbandingan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai proses pengangkatan pegawai SPPG relatif lebih cepat dan jelas dibandingkan guru honorer, yang hingga kini masih menghadapi proses panjang, keterbatasan kuota, serta ketidakpastian status meski telah mengabdi bertahun-tahun.
Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, menyoroti perbedaan perlakuan tersebut. Menurutnya, kemudahan pengangkatan pegawai SPPG dan SPPI tidak lepas dari statusnya sebagai program prioritas nasional yang dikelola langsung oleh satu badan khusus.
“Karena ini program prioritas dan dikelola satu badan khusus, semuanya jadi lebih mudah,” katanya, mengutip Kompas.com Jumat (16/1).
Ia membandingkan dengan pengelolaan guru yang dinilai tersebar di banyak kementerian dan pemerintah daerah.
Kondisi ini membuat proses pendataan, rekrutmen, hingga pengangkatan guru honorer menjadi ASN berjalan lambat dan tidak pasti.
“Guru ini kewenangannya ke mana-mana, datanya pun tidak akurat,” ujar Unifah.
Lebih jauh, Unifah menilai situasi tersebut menunjukkan bahwa profesi guru belum menjadi prioritas utama pemerintah.
Menurutnya, tidak adanya satu badan khusus yang fokus mengelola guru berdampak pada lemahnya perlindungan karier dan kesejahteraan. “Kalau dibandingkan, terlihat skala prioritas pemerintah saat ini,” tegasnya.
PGRI pun kembali mendorong pembentukan badan khusus pengelola guru agar pengelolaan profesi pendidik lebih terarah dan berkeadilan.
Selain itu, PGRI menilai perlu ada kebijakan pendapatan minimum bagi guru, sehingga kesejahteraan tidak selalu bergantung pada status ASN. “Dengan pendapatan minimum, guru tidak harus berebut ASN hanya untuk hidup layak,” tutup Unifah. (Daily/Fin)















Leave a Reply