Kalseldaily.com Banjarmasin – Pembangunan Lapangan Padel di Jalan A. Yani Kilometer 4, Kota Banjarmasin, menjadi perhatian publik. Proyek olahraga yang sedang berjalan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan dinilai berpotensi memperparah banjir serta genangan air di kawasan Jalan Dharma Praja 5.
Menindaklanjuti laporan warga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin langsung melakukan peninjauan ke lokasi. Dari hasil pengecekan awal, pembangunan tersebut diduga melanggar ketentuan administratif, khususnya terkait perizinan bangunan dan pengelolaan sistem drainase.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pembangunan yang tidak sesuai aturan. Ia menyebut langkah awal yang dilakukan adalah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pengelola proyek.
“Setelah pengecekan, kami akan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Isinya agar pembangunan segera melakukan proses perizinan dan menjaga fungsi drainase,” kata Suri saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Januari 2026.
“Kalau tidak diindahkan, kami akan lanjutkan dengan SP1, SP2, sampai SP3.”
Ia menjelaskan, pengelola diberikan waktu tujuh hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan untuk menindaklanjuti. Jika tidak ada respons, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap dengan tenggat waktu yang sama hingga berujung pada tindakan tegas.
Suri juga mengingatkan bahwa bangunan yang sudah terlanjur berdiri tanpa izin tidak otomatis dianggap aman. Pengelola tetap diwajibkan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang justru membutuhkan biaya lebih besar serta proses pemeriksaan yang lebih ketat.
“Kalau sudah terbangun, apalagi progresnya sudah jauh, maka harus SLF. Itu biayanya lebih mahal karena keandalan bangunan harus dicek semua,” ujarnya. “Lebih nyaman sebenarnya kalau izin diurus sejak awal, karena kita bisa cek dari struktur bawah.”
Lebih lanjut, Suri mengungkapkan praktik pembangunan tanpa izin kerap terjadi dan sering dilakukan dengan pola “coba-coba”. Pengusaha tetap melanjutkan pembangunan dengan harapan tidak mendapat teguran dari pemerintah.
“Biasanya memang seperti itu, coba-coba dulu. Kalau tidak ada gerakan dari pemerintah, ya dilanjut saja. Padahal untuk usaha itu tidak mungkin tidak tahu soal izin. Kalau alasan tidak tahu, menurut kami itu nonsens,” ucapnya.
Pemko Banjarmasin, kata Suri, memiliki sikap tegas dan tidak akan berkompromi jika aturan dilanggar, terlebih jika sudah menimbulkan dampak dan keluhan dari masyarakat.
“Sikap kami tegas, sesuai aturan saja. Kalau sudah jualan dan ada komplain masyarakat, lalu tidak mengindahkan peringatan, siap-siap. Kalau sudah SP3, bisa langsung dibongkar,” tegasnya. (Daily/Fin)















Leave a Reply