Menu

Mode Gelap

Sport

Lapangan Padel di Km 4 Banjarmasin Disorot, Dinas PUPR Temukan Dugaan Pelanggaran Izin


 Lapangan Padel di Km 4 Banjarmasin Disorot, Dinas PUPR Temukan Dugaan Pelanggaran Izin Perbesar

Kalseldaily.com Banjarmasin – Pembangunan Lapangan Padel di Jalan A. Yani Kilometer 4, Kota Banjarmasin, menjadi perhatian publik. Proyek olahraga yang sedang berjalan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan dinilai berpotensi memperparah banjir serta genangan air di kawasan Jalan Dharma Praja 5.

Menindaklanjuti laporan warga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin langsung melakukan peninjauan ke lokasi. Dari hasil pengecekan awal, pembangunan tersebut diduga melanggar ketentuan administratif, khususnya terkait perizinan bangunan dan pengelolaan sistem drainase.

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pembangunan yang tidak sesuai aturan. Ia menyebut langkah awal yang dilakukan adalah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pengelola proyek.

“Setelah pengecekan, kami akan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Isinya agar pembangunan segera melakukan proses perizinan dan menjaga fungsi drainase,” kata Suri saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Januari 2026.

“Kalau tidak diindahkan, kami akan lanjutkan dengan SP1, SP2, sampai SP3.”

Ia menjelaskan, pengelola diberikan waktu tujuh hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan untuk menindaklanjuti. Jika tidak ada respons, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap dengan tenggat waktu yang sama hingga berujung pada tindakan tegas.

Suri juga mengingatkan bahwa bangunan yang sudah terlanjur berdiri tanpa izin tidak otomatis dianggap aman. Pengelola tetap diwajibkan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang justru membutuhkan biaya lebih besar serta proses pemeriksaan yang lebih ketat.

“Kalau sudah terbangun, apalagi progresnya sudah jauh, maka harus SLF. Itu biayanya lebih mahal karena keandalan bangunan harus dicek semua,” ujarnya. “Lebih nyaman sebenarnya kalau izin diurus sejak awal, karena kita bisa cek dari struktur bawah.”

Lebih lanjut, Suri mengungkapkan praktik pembangunan tanpa izin kerap terjadi dan sering dilakukan dengan pola “coba-coba”. Pengusaha tetap melanjutkan pembangunan dengan harapan tidak mendapat teguran dari pemerintah.

“Biasanya memang seperti itu, coba-coba dulu. Kalau tidak ada gerakan dari pemerintah, ya dilanjut saja. Padahal untuk usaha itu tidak mungkin tidak tahu soal izin. Kalau alasan tidak tahu, menurut kami itu nonsens,” ucapnya.

Pemko Banjarmasin, kata Suri, memiliki sikap tegas dan tidak akan berkompromi jika aturan dilanggar, terlebih jika sudah menimbulkan dampak dan keluhan dari masyarakat.

“Sikap kami tegas, sesuai aturan saja. Kalau sudah jualan dan ada komplain masyarakat, lalu tidak mengindahkan peringatan, siap-siap. Kalau sudah SP3, bisa langsung dibongkar,” tegasnya. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Timnas Futsal Indonesia Finis Runner-up Usai Tumbang dari Thailand di Final ASEAN 2026

13 April 2026 - 12:40

Barito Putera Tundukkan PSS Sleman 1-0, Persaingan Puncak Klasemen Makin Ketat

11 April 2026 - 22:22

Hermansyah Serahkan Dukungan untuk Hasnuryadi Maju Ketua KONI Kalsel 2026–2030

9 April 2026 - 13:58

PSG vs Liverpool, Duel Panas Perempal Final

8 April 2026 - 20:12

Barito Putera Makin Percaya Diri, Tiga Poin dari Jatidiri Perkuat Asa Promosi

5 April 2026 - 20:15

Jelang Liga Champions, Real Madrid Tumbang dari Mallorca 1-2

5 April 2026 - 17:23

Trending di Sport