Menu ✖

Mode Gelap

Banjar

Taman CBS Martapura Dievaluasi, Pemkab Banjar Siapkan Pembenahan Pasca Dibuka untuk Publik


 Foto: KBK Perbesar

Foto: KBK

Kalseldaily.com Banjar – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cahaya Bumi Selamat (CBS) di Martapura terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banjar setelah resmi dibuka dan ramai dikunjungi masyarakat. Sejumlah catatan evaluasi muncul, mulai dari genangan air hingga penataan kawasan taman.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Ahmad Baihaqi, menyatakan seluruh catatan tersebut masih dalam tahap penanganan karena proyek Taman CBS masih berada pada masa pemeliharaan kontraktor selama enam bulan sejak 12 Januari 2026.

Salah satu evaluasi utama adalah munculnya genangan air di beberapa area taman saat hujan turun. Menurut Baihaqi, kontraktor telah diminta melakukan penyesuaian kemiringan lahan agar aliran air lebih optimal.

“Derajat kemiringan akan diperbaiki supaya air tidak lagi menggenang dan bisa langsung mengalir ke saluran drainase terdekat,” ujarnya.

Selain persoalan teknis, Pemkab Banjar juga menyoroti pengelolaan kawasan Taman CBS, termasuk pengaturan parkir, aktivitas pedagang kaki lima, serta aspek keamanan dan kenyamanan pengunjung.

“Kami akan merapatkan kembali koordinasi lintas instansi agar pengelolaan taman ini lebih tertata ke depannya,” kata Baihaqi.

Diketahui, Taman CBS yang dibangun dengan anggaran Rp8,09 miliar tersebut memberikan dampak positif sebagai ruang rekreasi baru bagi warga Martapura. Namun, meningkatnya kunjungan juga memunculkan tantangan baru, salah satunya parkir kendaraan di bahu Jalan Ahmad Yani.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, menegaskan bahwa Jalan Ahmad Yani merupakan ruas jalan yang dilarang untuk aktivitas berhenti maupun parkir.

“Ruas Jalan Ahmad Yani harus steril dari parkir agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” tegasnya.

Nyoman menambahkan, pengelolaan parkir di dalam kawasan Taman CBS bukan menjadi kewenangan Dishub, melainkan berada pada instansi pengelola kawasan. Meski begitu, Dishub tetap melakukan pengawasan dan patroli rutin untuk mengingatkan pengendara yang melanggar aturan parkir di sekitar taman. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

600 Pohon Ditanam, Hampir 2 Ton Sampah Dikumpulkan dalam Green Action 2026 di Martapura Barat

10 August 2026 - 09:39

Banua Pers Community Gelar Green Action 2026, Tanam 600 Pohon dan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

5 August 2026 - 23:31

Dua ASN Pemkab Banjar Bantah Adu Jotos, Kini Tempuh Jalur Mediasi

11 July 2026 - 07:55

PLN Terapkan Pemadaman Bergilir di Sejumlah Wilayah Kalsel

28 June 2026 - 13:48

ACFFEST Movie Day 2026 Resmi Digelar, KPK Ajak Sineas Kalsel Lawan Korupsi

8 April 2026 - 18:40

Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan, Kasus Dilanjutkan ke Penyidikan

1 April 2026 - 15:36

Trending di Banjar