Kalseldaily.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Ketua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin nonaktif, Mulyono, merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sedikitnya 12 perusahaan. Temuan ini terungkap dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan rangkap jabatan tersebut akan ditelusuri baik dari sisi etik maupun pidana. Dari sisi etik, KPK menyerahkan penilaian kepada Kementerian Keuangan.
Ia menyebut Kementerian Keuangan akan menilai apakah rangkap jabatan tersebut terpantau dan sesuai ketentuan internal bagi seorang pegawai pajak.
Sementara dari sisi penegakan hukum, KPK akan mendalami apakah keterlibatan Mulyono di belasan perusahaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Penyidik juga menelusuri kemungkinan perusahaan-perusahaan itu digunakan sebagai sarana atau modus dalam praktik korupsi.
Selain pokok perkara dugaan suap restitusi pajak, penyidik akan menelaah keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan aspek perpajakan maupun praktik penyamaran aliran dana.
Dalam perkara ini, Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama Fiskus KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD) serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo.
KPK menduga telah terjadi pengaturan dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB. Dari hasil pemeriksaan, restitusi awal tercatat sebesar Rp48,3 miliar setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar dari nilai lebih bayar Rp49,47 miliar.
Dalam proses tersebut, Mulyono diduga meminta uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar agar restitusi pajak dapat dicairkan. Uang tersebut kemudian dibahas pembagiannya bersama pihak perusahaan dan petugas pajak lainnya.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Daily/Fin)














Leave a Reply