Menu ✖

Mode Gelap

Banjar

Sengketa Lahan 35 Hektare Desa Kiram Bergulir di Polda, SHM 2017 Kini Berubah Jadi Sawit


 Aparat kepolisian turun langsung mengecek batas lahan dalam kasus sengketa lahan 35 hektare Desa Kiram yang dilaporkan ke Polda Kalsel karena diduga diserobot dan dialihkan menjadi kebun sawit.(ist) Perbesar

Aparat kepolisian turun langsung mengecek batas lahan dalam kasus sengketa lahan 35 hektare Desa Kiram yang dilaporkan ke Polda Kalsel karena diduga diserobot dan dialihkan menjadi kebun sawit.(ist)

Kalseldaily.com Martapura – Sengketa lahan 35 hektare Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, kini bergulir di Polda Kalimantan Selatan. Lahan yang semula tercatat di kawasan Pematang Kanas itu diklaim telah bersertifikat resmi sejak 2017, namun diduga diserobot dan diperjualbelikan hingga berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Gatot Kusadi bersama sejumlah rekannya melaporkan dugaan penyerobotan dan pengrusakan tersebut ke Polda Kalimantan Selatan. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/167/X/2025/SPKT/POLDA KALSEL tertanggal 6 Oktober 2025.

Dalam laporan itu, terlapor berinisial H dan AT disangkakan melanggar Pasal 170, 406, dan 385 KUHP, yang dalam ketentuan KUHP baru disesuaikan dengan Pasal 262, 521 dan/atau 502 terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah.

Sengketa Lahan 35 Hektare Desa Kiram dan Dokumen Tumpang Tindih

Polemik sengketa lahan 35 hektare Desa Kiram ini memanas karena kedua belah pihak sama-sama mengantongi dokumen legalitas.

Pihak pelapor menyatakan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar pada 2017. Sertifikat tersebut, menurut mereka, menjadi dasar penguasaan sah atas lahan itu.

“Kami menguasai lahan itu secara sah sejak 2017 dengan SHM resmi. Namun belakangan diduga diserobot, bahkan dijual ke pihak ketiga dan sekarang sudah menjadi kebun sawit,” ujar perwakilan korban.

Sementara itu, pihak terlapor disebut memiliki surat sporadik tahun 2016 dan 2017 yang diterbitkan Kepala Desa Bentok Darat. Dokumen tersebut menjadi dasar klaim atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Perbedaan dasar legalitas inilah yang kini menjadi fokus penyelidikan aparat kepolisian.

Batas Wilayah Berubah, Status Administratif Bergeser

Kasus sengketa lahan 35 hektare Desa Kiram juga diperumit oleh perubahan batas wilayah administratif. Berdasarkan Permendagri Nomor 106 Tahun 2022, lokasi yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Desa Kiram, Kabupaten Banjar, kini masuk wilayah Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Perubahan ini memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan administratif serta riwayat penerbitan dokumen pertanahan.

Pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, Subdit 3 Krimum Polda Kalsel turun langsung melakukan pengecekan batas tanah dan wilayah. Kegiatan dipimpin Kompol Manaris Hutapea dan dihadiri perwakilan BPN Kabupaten Banjar, Forkopimcam Karang Intan dan Bati-Bati, aparat kepolisian, kepala desa, serta tokoh masyarakat.

Diduga Berdampak ke Warga Lain

Selain Gatot Kusadi dan rekan-rekannya, sejumlah warga Desa Kiram juga dikabarkan mengaku terdampak dalam sengketa lahan 35 hektare tersebut. Mereka menyebut adanya dugaan penyerobotan serta perusakan tanaman sebelum lahan dialihkan dan ditanami sawit.

Situasi ini memicu kekhawatiran potensi konflik di lapangan. Polsek Karang Intan telah berkoordinasi dengan camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta Forkopimcam Bati-Bati guna menjaga keamanan dan ketertiban.

Menunggu Kepastian Hukum

Saat ini perkara sengketa lahan 35 hektare Desa Kiram masih dalam tahap penyelidikan di Subdit 3 Krimum Polda Kalsel. Penyidik akan mendalami unsur pidana, validitas dokumen masing-masing pihak, serta kronologi peralihan lahan hingga menjadi kebun sawit.

Pihak pelapor berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum dan menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

600 Pohon Ditanam, Hampir 2 Ton Sampah Dikumpulkan dalam Green Action 2026 di Martapura Barat

10 August 2026 - 09:39

Banua Pers Community Gelar Green Action 2026, Tanam 600 Pohon dan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

5 August 2026 - 23:31

Dua ASN Pemkab Banjar Bantah Adu Jotos, Kini Tempuh Jalur Mediasi

11 July 2026 - 07:55

Dukung Swasembada Pangan, Gubernur H. Muhidin Berikan Bantuan Alsintan 4 Combine dan 5 Traktor

4 July 2026 - 17:06

PLN Terapkan Pemadaman Bergilir di Sejumlah Wilayah Kalsel

28 June 2026 - 13:48

Lenafika Bellvania Persembahkan Medali Perunggu untuk Tala di Ajang Internasional

17 June 2026 - 15:33

Trending di Sport