Kalseldaily.com Banjarmasin – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin kini memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri Banjarmasin tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, mengatakan proses penyidikan sudah hampir rampung. Menurutnya, tim penyidik hanya menunggu hasil audit kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.
“Prosesnya sudah di tahap akhir. Tinggal menetapkan tersangka, tim menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” ujarnya, Kamis, 12 Februari 2026.
Eko menjelaskan, penghitungan kerugian negara sempat terkendala keterbatasan jumlah auditor. Meski demikian, pihaknya terus mendorong percepatan agar perkara ini segera tuntas.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri telah ditangani sejak akhir tahun 2025. Pada 24 November 2025 lalu, penyidik Kejari Banjarmasin melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang berada di Jalan Pierre Tendean. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek yang diselidiki.
Proyek sewa server, aplikasi, dan jaringan sekolah itu menggunakan anggaran lebih dari Rp3,1 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023, dan dialokasikan ke dalam lima paket pengadaan dengan nilai serta metode yang berbeda-beda.
Perkara ini menjadi perhatian publik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan elemen warga sebelumnya juga mendesak kejaksaan agar segera menetapkan tersangka.
Dengan selesainya penghitungan kerugian negara nanti, kasus ini dipastikan akan segera memasuki tahap penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (Daily/Fin)














Leave a Reply