Kalseldaily.com Jakarta – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) kembali menyoroti tingginya pajak kendaraan roda empat di Indonesia yang dinilai membuat harga mobil menjadi kurang kompetitif dibanding negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mengatakan besarnya beban pajak menjadi salah satu faktor utama rendahnya rasio kepemilikan mobil di Indonesia, meskipun jumlah penduduk mencapai sekitar 280 juta jiwa.
“Kalau kita lihat potensi kita itu besar. Bertahun-tahun saya hitung sampai bosan, rasio kepemilikan mobil masih rendah, padahal penduduk kita sangat banyak. Salah satu penyebabnya adalah pajak kita paling mahal di antara negara Asia Tenggara,” ujar Kukuh dalam diskusi *Evolution Indonesia Forum* yang digelar CNN Indonesia di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia mengilustrasikan, sebuah mobil yang keluar dari pabrik dengan harga Rp100 juta bisa dijual ke konsumen hingga Rp150 juta. Selisih sekitar Rp50 juta tersebut sebagian besar berasal dari berbagai komponen pajak.
“Kalau pajaknya bisa disederhanakan dan tidak terlalu besar, dampaknya akan besar bagi industri otomotif karena efeknya juga ke rantai industri lain,” jelasnya.
Menurut Kukuh, penjualan mobil di Indonesia cenderung stagnan selama lebih dari satu dekade. Sejak 2013, pasar kendaraan yang termasuk kategori Low Cost Green Car (LCGC) sempat memiliki pangsa pasar sekitar 22 persen, namun pada 2025 turun menjadi sekitar 15 persen.
Ia menilai, apabila beban pajak kendaraan bisa ditekan sehingga harga mobil lebih terjangkau, potensi pasar otomotif nasional dapat meningkat signifikan.
“Kalau semakin banyak masyarakat mampu membeli mobil, pasar kita sebenarnya bisa mencapai dua hingga tiga juta unit per tahun,” katanya.
Sebagai perbandingan, Kukuh mencontohkan pajak tahunan mobil Toyota Avanza yang diproduksi di Indonesia. Di dalam negeri, pajaknya hampir mencapai Rp5 juta per tahun, sementara mobil yang sama ketika diekspor ke Malaysia hanya dikenai pajak kurang dari Rp600 ribu per tahun, bahkan di Thailand sekitar Rp150 ribu.
Ia juga mengingatkan bahwa penurunan pajak kendaraan pernah terbukti mendorong peningkatan penjualan saat pandemi COVID-19, ketika pemerintah memberikan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
“Pada waktu pandemi ada PPnBM DTP, penjualannya langsung naik. Artinya, efeknya memang nyata,” pungkasnya. (Daily/Fin)
SC: Detik oto















Leave a Reply