Menu

Mode Gelap

Banjarmasin

Izin Syakira Tour Dibekukan, Kemenhaj Beri Waktu Sebulan untuk Selesaikan Hak Jemaah


 Izin Syakira Tour Dibekukan, Kemenhaj Beri Waktu Sebulan untuk Selesaikan Hak Jemaah Perbesar

Banjarmasin, KalselDaily.com – Kementerian Haji dan Umrah memberikan waktu satu bulan kepada PT Tekat Arung Samudera atau Syakira Tour untuk menuntaskan seluruh kewajibannya kepada jemaah. Kebijakan tersebut menyusul persoalan perjalanan umrah, termasuk 38 jemaah asal Kalimantan Selatan yang sebelumnya sempat terlantar di Jeddah, Arab Saudi.

Sebagai tindak lanjut, izin Syakira Tour sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dibekukan sementara. Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Kalsel, Rasyid Luthfiyana, mengatakan pembekuan dilakukan setelah tim Kemenhaj RI melakukan penelusuran langsung terhadap persoalan yang terjadi.

Selama masa pembekuan, perusahaan diwajibkan menyelesaikan hak jemaah melalui dua pilihan. Jemaah yang memilih pengembalian dana harus segera mendapatkan uangnya, sementara jemaah yang tetap ingin berangkat akan dijadwalkan ulang melalui travel lain. “Yang refund secepatnya diselesaikan, dan yang dijadwalkan ulang berangkat dengan travel lain juga secepatnya diselesaikan,” kata Rasyid, Jumat (14/8/2026).

Rasyid menambahkan, penyelesaian terhadap sebagian jemaah sudah berjalan, tetapi belum seluruhnya rampung. Kanwil Kemenhaj Kalsel juga meminta Syakira Tour memperbarui data seluruh calon jemaah yang terdampak. Langkah itu diperlukan karena masih terdapat jemaah yang mengalami keterlambatan maupun persoalan keberangkatan, namun belum masuk dalam data dan komitmen penyelesaian yang sebelumnya disampaikan perusahaan.

Sementara itu, hasil penelusuran tim Kemenhaj RI menemukan persoalan dalam pengelolaan perjalanan umrah Syakira Tour, mulai dari manajemen, tiket, kepastian keberangkatan hingga layanan kepada jemaah. Kasubdit Bina Umrah Kemenhaj RI, Edayanti Dasril, menyebut terdapat pola penggunaan dana jemaah yang belum berangkat untuk membiayai keberangkatan jemaah lainnya. Tim juga menemukan adanya jemaah yang belum memperoleh visa karena kewajiban kepada penyedia layanan di Arab Saudi belum terselesaikan.

Meski izinnya dibekukan, Syakira Tour masih memiliki peluang untuk kembali beroperasi. Rasyid menjelaskan, izin dapat dibuka kembali apabila perusahaan telah menyelesaikan seluruh tanggung jawab kepada jemaah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, perusahaan harus menunjukkan komitmen untuk memperbaiki tata kelola agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (Daily)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Penuh Khidmat, Puncak Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan 

13 August 2026 - 17:55

Sekdaprov Hadiri Milad MUI ke-51 di Kandangan

27 July 2026 - 11:15

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Dukung Gerakan ‘Ayah Wajib Hadir’

14 July 2026 - 15:46

Gubernur Kalsel H. Muhidin Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026

6 July 2026 - 10:43

PLN Terapkan Pemadaman Bergilir di Sejumlah Wilayah Kalsel

28 June 2026 - 13:48

BREAKING NEWS: Kejati Kalsel Tetapkan ASN ESDM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi IUP Tambang

8 June 2026 - 18:49

Trending di Banjarmasin