Menu ✖

Mode Gelap

Terbaru

Pemkab Kotabaru Resmi Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar


 Pemkab Kotabaru Resmi Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar Perbesar

Kotabaru, KalselDaily.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi memberlakukan kebijakan pemberlakuan jam malam bagi pelajar dan anak usia sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta mengantisipasi maraknya potensi kenakalan remaja dan tindakan kriminalitas di tempat umum.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 400.1.4/039/SETDA/2026 tentang Pembatasan Waktu Beraktivitas Bagi Pelajar dan/atau Anak-Anak Usia Pelajar di Tempat Umum.

Surat edaran yang ditetapkan pada Juli 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, S.Sos., dan ditujukan kepada seluruh jajaran Forkopimda, instansi pemerintah, hingga pelaku usaha setempat.

Melalui aturan ini, seluruh siswa tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA sederajat, maupun anak-anak usia sekolah dilarang berada di tempat umum atau beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WITA hingga 04.00 WITA setiap harinya. Kebijakan ini diharapkan mampu membentuk generasi muda yang disiplin dan berkarakter.

Meskipun demikian, Pemkab Kotabaru memberikan sejumlah pengecualian bagi pelajar yang keluar rumah pada rentang waktu tersebut. Pengecualian diberikan untuk kegiatan bersifat darurat, kegiatan keagamaan dan sosial atas pengetahuan orang tua/wali, pendampingan langsung oleh orang tua/wali, kegiatan resmi sekolah, serta kondisi khusus lainnya dengan persetujuan orang tua.

Dalam pelaksanaannya, proses pemantauan dan pengawasan dilakukan secara kolaboratif oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, aparat kecamatan, desa, hingga pengurus RT/RW. Semua pihak diimbau melakukan pembinaan secara persuasif dan humanis terhadap pelajar yang ditemukan masih beraktivitas di luar rumah pada jam malam.

Bagi siswa atau anak usia sekolah yang melanggar ketentuan ini, akan diberikan langkah pembinaan oleh aparat terkait bekerjasama dengan pihak sekolah dan orang tua. Namun, tindakan represif dapat diberlakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan berulang kali serta meresahkan masyarakat luas. (Daily).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Baramian Fest 2026 Sukses Hadirkan Perpaduan Seni Pertunjukan dan Budaya Banjar

12 October 2026 - 17:15

Karhutla Hanguskan 6.301 Hektare, Kabupaten Banjar Naikkan Status Tanggap Darurat

9 October 2026 - 21:22

Kukuhkan Ratusan Wisudawan, Ketua Yayasan Darul Azhar H. Sudian Noor Tegaskan Pentingnya Transformasi Kesehatan

7 October 2026 - 20:24

BSU Kemnaker Rp 900.000 untuk Siapa? Cek Syaratnya!

4 October 2026 - 08:03

BKW Peduli Salurkan Air Bersih, 5.000 KK di Kotabaru Utara Terdampak Kekeringan Terbantu

30 September 2026 - 17:48

Heboh Haji Isam Disebut Bakal Akuisisi BCA, Jhonlin Group: Hoaks!

25 September 2026 - 19:25

Trending di Bisnis