Jakarta, KalselDaily.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Sudian Noor, menyoroti persoalan ketidakakuratan data penerima bantuan sosial yang dinilainya berdampak langsung terhadap masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama RI terkait Bantuan Dana Pendidikan (PIP, KIP Kuliah, BOP, dan BSU Guru), di Jakarta, Selasa (30/06/2026).
Dalam forum tersebut, Sudian Noor mengungkapkan masih banyak warga yang sebenarnya layak menerima bantuan karena berada pada kategori Desil 1 sampai 5, namun justru tercatat dalam Desil 6 sampai 10 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN/Regsosek). Akibatnya, mereka kehilangan berbagai hak sebagai penerima bantuan pemerintah.

“Di lapangan banyak masyarakat yang seharusnya masuk Desil 1 sampai 5, tetapi justru tercatat di Desil 6 sampai 10. Dampaknya sangat besar, mulai dari bantuan pendidikan hingga BPJS Kesehatan PBI yang menjadi tidak aktif,” tegas Sudian Noor.
Sebaliknya, ia juga menemukan kondisi yang bertolak belakang, yakni masyarakat yang tergolong mampu justru masuk dalam kelompok desil penerima bantuan. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data dari DTKS menuju Regsosek masih menyisakan banyak ketidaktepatan yang perlu segera diperbaiki.
Sudian Noor menjelaskan, persoalan tersebut turut menyulitkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Dari sekitar 10,7 juta siswa yang tercatat dalam data Regsosek, hanya sekitar 4,5 juta siswa yang terverifikasi berada pada Desil 1 hingga 5. Kondisi itu membuat pemenuhan kuota penerima bantuan menjadi semakin sulit, sementara batas waktu penginputan data penerima relatif singkat,” tergasnya.
Maka dari itu, Sudian Noor mempertanyakan apakah pemerintah memiliki kebijakan yang lebih mudah dan lebih cepat untuk mengubah status desil masyarakat yang terbukti tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurutnya, mekanisme perubahan data yang ada saat ini masih terlalu panjang karena harus melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan. Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap bantuan pendidikan tidak dapat menunggu proses birokrasi yang panjang.
Karena itu, ia mengusulkan agar Kementerian Agama menerbitkan kebijakan khusus sehingga penetapan calon penerima PIP maupun KIP dapat mengacu pada hasil Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang diketahui Dinas Sosial setempat.
“Kalau harus menunggu perubahan desil selesai, waktunya terlalu lama. Akan lebih baik jika hasil Musdes atau Muskel yang sudah diverifikasi Dinas Sosial bisa menjadi dasar sementara untuk menetapkan penerima bantuan. Dengan begitu, siswa yang memang berhak tidak kehilangan kesempatan memperoleh PIP maupun KIP hanya karena persoalan administrasi,” tambahnya.
Untuk itu, dirinya berharap pemerintah segera menghadirkan solusi yang lebih sederhana dan responsif agar masyarakat yang benar-benar berhak tidak lagi dirugikan akibat ketidakakuratan data sosial nasional. (Daily/md).















Leave a Reply