Menu

Mode Gelap

Nasional

Sudian Noor Soroti Tunggakan Pembayaran Maskapai dan Kesesuaian Umur Pesawat Haji 2026


 Sudian Noor Soroti Tunggakan Pembayaran Maskapai dan Kesesuaian Umur Pesawat Haji 2026 Perbesar

JAKARTA kalseldaily.com — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN, H. Sudian Noor, S.AP., M.AP., menyoroti sejumlah persoalan dalam evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, khususnya terkait pembayaran kepada maskapai penerbangan dan kesesuaian usia pesawat yang digunakan untuk melayani jemaah haji Indonesia.

Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana BPKH, serta Ketua Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, H. Sudian Noor mempertanyakan adanya tunggakan pembayaran kepada maskapai penerbangan yang masih tercatat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji.

“Hingga tanggal pelaporan, terdapat beban yang masih harus dibayar sebesar Rp573,031 miliar, yang merupakan tunggakan biaya penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Namun, kalau kita melihat laporan pertanggungjawaban keuangan, realisasi pembayaran baru sekitar 91 persen dari nilai kontrak,” ujarnya, Selasa (18/8).

Menurutnya, terdapat perbedaan angka antara dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M dengan bahan paparan yang disampaikan dalam rapat. Dalam paparan tercantum angka sekitar Rp713,886 miliar.

Karena itu, Sudian meminta adanya penjelasan secara terbuka mengenai perbedaan angka tersebut, termasuk mengenai nilai kontrak awal, jumlah pembayaran yang telah direalisasikan, serta posisi dan rincian tunggakan yang masih harus dibayarkan.

“Saya ingin ini diperjelas. Mana angka yang benar, apakah Rp573 miliar atau Rp713 miliar? Jangan sampai ada perbedaan data dalam dokumen yang menjadi dasar kita melakukan pengawasan,” tegasnya.

Sudian juga mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai nilai kontrak penerbangan maupun rincian usia armada yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Namun, dalam proses pengawasan di lapangan, justru ditemukan informasi mengenai adanya tunggakan pembayaran dan penggunaan pesawat yang perlu mendapat perhatian.

Selain persoalan pembayaran, Sudian Noor menyoroti kepatuhan terhadap kesepakatan mengenai batas usia pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji.

Ia mengingatkan bahwa dalam hasil rapat pada Rabu, 29 Oktober 2025, pada poin 3 huruf i, telah disampaikan bahwa pesawat untuk penerbangan haji Indonesia harus memiliki usia paling tinggi 15 tahun.

Namun, berdasarkan pemantauan secara acak di lapangan, Sudian mengaku masih menemukan armada yang diduga berusia lebih dari ketentuan tersebut.

Ia mencontohkan pesawat yang digunakan pada penerbangan GA3210 rute Madinah–Medan pada 3 Mei 2026, yang menurut hasil penelusurannya berusia sekitar 19 tahun.

“Setelah saya melakukan pemantauan secara acak, ternyata masih ada maskapai atau pesawat yang usianya 19 tahun. Contohnya pada penerbangan GA3210 Madinah–Medan tanggal 3 Mei 2026. Ini tentu perlu dijelaskan,” ungkapnya.

Sudian menegaskan, kesesuaian antara hasil rapat, dokumen kontrak, dan implementasi di lapangan harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, hasil kesepakatan dalam rapat tidak boleh berhenti pada dokumen, tetapi harus benar-benar diterapkan dalam pelayanan kepada jemaah.

Sudian juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran kepada maskapai yang menjadi mitra strategis pemerintah berpotensi memengaruhi hubungan dan posisi tawar pemerintah dalam penyelenggaraan penerbangan haji pada musim berikutnya.

“Ketidaksesuaian antara hasil rapat dengan kondisi di lapangan ini tidak boleh terjadi, apalagi kalau ada keterlambatan pelunasan kepada mitra strategis seperti maskapai.”

Menurutnya, kondisi tersebut harus segera dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan baru pada penyelenggaraan haji tahun berikutnya.

Ia menilai, posisi tawar pemerintah dalam melakukan negosiasi dengan maskapai sangat penting untuk memastikan ketersediaan armada yang memenuhi standar, tepat waktu, aman, dan memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.

“Jangan sampai persoalan pembayaran dan kepatuhan terhadap kesepakatan justru berdampak pada musim haji berikutnya. Kita ingin armada yang disediakan memenuhi ketentuan, tepat waktu, dan memberikan kenyamanan serta keselamatan bagi seluruh jemaah,” pungkas Sudian.

Ia meminta kementerian terkait memberikan klarifikasi dan memastikan seluruh data keuangan maupun data penerbangan haji tersaji secara akurat, transparan, dan konsisten, sehingga fungsi pengawasan DPR RI dapat berjalan optimal dan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji dapat dilakukan secara berkelanjutan.(daily)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Bukan Kapal Kemhan, Yacht Haji Isam Dipakai Untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

15 August 2026 - 11:42

Presiden Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Atasi Pemadaman Listrik Kalsel-Kalteng

5 August 2026 - 08:45

Perselingkuhan ASN Berpotensi Berujung Pemecatan, Ini Aturan Disiplinnya

16 July 2026 - 14:04

Indonesia Mau Jual Listrik ke Singapura, Proyeknya Digarap Danantara

6 July 2026 - 21:44

Pabrik Munisi PT Pindad Mulai Dibangun di Batulicin

5 July 2026 - 22:04

Gubernur Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

4 July 2026 - 17:27

Trending di Banjarbaru