Menu

Mode Gelap

Nasional

Perselingkuhan ASN Berpotensi Berujung Pemecatan, Ini Aturan Disiplinnya


 Perselingkuhan ASN Berpotensi Berujung Pemecatan, Ini Aturan Disiplinnya Perbesar

Banjarbaru, KalselDaily.com –Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat perselingkuhan dapat dikenai sanksi disiplin berat, bahkan berpotensi diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui materi edukasi yang dipublikasikan mengingatkan bahwa perselingkuhan bukan hanya persoalan moral dan etika, tetapi juga dapat berdampak pada karier seorang ASN apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin.

Dalam aturan tersebut, setiap PNS diwajibkan menjaga integritas, kehormatan, serta martabat sebagai aparatur negara. Perbuatan yang mencederai nama baik instansi, termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga dan kesusilaan, dapat menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi disiplin yang dijatuhkan dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran yang dinilai serius, ASN dapat dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Penerapan sanksi dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang. Keputusan hukuman disiplin diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN.

Pemerintah terus mengingatkan seluruh ASN agar menjaga profesionalisme, etika, dan perilaku baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai pelayan publik, ASN dituntut menjadi teladan sehingga setiap tindakan yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah harus dihindari.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap seluruh ASN semakin memahami pentingnya menaati aturan disiplin serta menjaga kehormatan profesi, sehingga tercipta birokrasi yang berintegritas, profesional, dan dipercaya masyarakat. (Daily/md).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Indonesia Mau Jual Listrik ke Singapura, Proyeknya Digarap Danantara

6 July 2026 - 21:44

Pabrik Munisi PT Pindad Mulai Dibangun di Batulicin

5 July 2026 - 22:04

Gubernur Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

4 July 2026 - 17:27

Di Tengah Pemadaman Bergilir, Utang Pemerintah ke PLN Tembus 110 Triliun

3 July 2026 - 21:47

Pendaftaran Program Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Sediakan Kuota 150 Ribu Peserta

29 June 2026 - 13:26

Sudian Noor Pastikan Aspirasi Mahasiswa Kalsel Sampai ke DPR RI, Siap Diperjuangkan di Senayan

22 June 2026 - 21:34

Trending di Nasional