Banjarbaru, KalselDaily.com –Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat perselingkuhan dapat dikenai sanksi disiplin berat, bahkan berpotensi diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui materi edukasi yang dipublikasikan mengingatkan bahwa perselingkuhan bukan hanya persoalan moral dan etika, tetapi juga dapat berdampak pada karier seorang ASN apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin.
Dalam aturan tersebut, setiap PNS diwajibkan menjaga integritas, kehormatan, serta martabat sebagai aparatur negara. Perbuatan yang mencederai nama baik instansi, termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga dan kesusilaan, dapat menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi disiplin yang dijatuhkan dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran yang dinilai serius, ASN dapat dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Penerapan sanksi dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang. Keputusan hukuman disiplin diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN.
Pemerintah terus mengingatkan seluruh ASN agar menjaga profesionalisme, etika, dan perilaku baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai pelayan publik, ASN dituntut menjadi teladan sehingga setiap tindakan yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah harus dihindari.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap seluruh ASN semakin memahami pentingnya menaati aturan disiplin serta menjaga kehormatan profesi, sehingga tercipta birokrasi yang berintegritas, profesional, dan dipercaya masyarakat. (Daily/md).















Leave a Reply