Kalseldaily.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, kukuhkan dan lantik 259 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (10/2/25) pagi.
Tercatat, sebanyak 18 Pejabat Administrator dan 241 Pejabat Pengawas dilantik di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru.
Gubernur H. Muhidin menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari penataan kelembagaan perangkat daerah yang bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan mendukung kepentingan dinas.
“Dengan adanya penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka perlu dilakukan penyesuaian demi tertib administrasi dan kepentingan dinas. Pemenuhan kedudukan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) ini dilakukan melalui proses formal, yakni pengukuhan,” ujarnya.
H. Muhidin menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang telah dikukuhkan dan memberikan penghargaan atas dedikasi serta kinerja mereka selama ini. Ia menegaskan bahwa penguatan organisasi pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, yang merupakan fokus utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur H. Muhidin juga menekankan kepada seluruh pejabat yang baru saja dikukuhkan, dalam menghadapi tantangan yang semakin rumit maka kolaborasi dan koordinasi antar unit kerja sangat dibutuhkan.
“Semoga amanah yang saudara-saudara emban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Mari kita wujudkan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Dinansyah, menyatakan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah lanjutan dari diterbitkannya Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023 mengenai Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah.
“Sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta diterbitkannya beberapa peraturan gubernur tahun 2024 tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja UPTD, maka dalam rangka tertib administrasi dan kepentingan dinas perlu dilakukan pengukuhan,” jelas Dinansyah.
Adapun beberapa penyesuaian kelembagaan yang dilakukan antara lain:
Perubahan SKPD Induk:
1. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) yang sebelumnya berada di bawah Badan Keuangan Daerah, kini berada di bawah Badan Pendapatan Daerah.
2. UPTD Kebun Raya Banua yang sebelumnya di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, kini berada di bawah Badan Riset dan Inovasi Daerah.
3. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang sebelumnya di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kini menjadi bagian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana.
4. Seluruh UPTD di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang sebelumnya berada di bawah Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Perubahan Nama UPTD:
1. UPTD TPA Sampah Regional Banjarbakula berubah nama menjadi UPTD Pengelolaan TPA Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Banjarbakula.
2. UPTD Terminal Tipe B berubah nama menjadi UPTD Terminal Tipe B dan Trans Perkotaan.
3. Jabatan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah kini berubah menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekolah.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan kinerja pemerintah daerah Kalimantan Selatan akan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta dapat mendorong pembangunan di Kalimantan Selatan.














Leave a Reply