Menu

Mode Gelap

Nasional

Dewan Pers Tetapkan Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik


 Dewan Pers Tetapkan Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik Perbesar

Kalseldaily.com Jakarta – Dewan Pers resmi mengeluarkan Peraturan Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik. Aturan ini dibuat untuk memastikan penggunaan AI tetap mendukung (bukan menggantikan) peran manusia dalam kerja-kerja jurnalistik.

Dalam panduan tersebut, Dewan Pers menekankan bahwa teknologi AI boleh digunakan, namun karya jurnalistik tetap harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Setiap proses yang melibatkan AI wajib berada di bawah kendali manusia dari awal hingga akhir. Selain itu, perusahaan pers bertanggung jawab penuh atas semua karya yang memanfaatkan teknologi ini.

Pedoman ini juga mewajibkan keterbukaan. Setiap penggunaan AI, baik untuk penulisan, gambar, suara sintetis, avatar, maupun elemen visual lainnya, harus diberi keterangan yang jelas. Aplikasi atau sumber AI yang dipakai juga perlu disebutkan secara terbuka agar publik mengetahui proses pembuatannya.

Dari sisi akurasi dan etika, media harus tetap memverifikasi data, gambar, video, atau suara yang dihasilkan AI. Konten yang melanggar hak cipta, mengandung fitnah, hoaks, atau diskriminatif dilarang keras. Privasi dan hak asasi manusia tetap menjadi prinsip utama yang harus dijaga.

Pada aspek publikasi, Dewan Pers mengingatkan bahwa personalisasi figur tertentu menggunakan AI hanya boleh dilakukan dengan izin pihak yang bersangkutan. Jika ada kesalahan atau ralat dalam karya yang melibatkan AI, media wajib mengumumkannya secara terbuka kepada publik.

Pedoman ini juga mengatur soal komersialisasi. Iklan berbasis AI harus diberi label yang menunjukkan bahwa iklan tersebut merupakan “hasil AI”. Sementara iklan programatik tetap harus mengikuti aturan etika periklanan yang berlaku.

Sebagai bentuk perlindungan, Dewan Pers menegaskan bahwa teknologi AI yang digunakan dalam dunia pers harus aman, andal, etis, dan tidak melanggar privasi individu. Sengketa terkait karya AI pun akan ditangani sesuai mekanisme UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers.

Aturan ini ditetapkan pada 22 Januari 2025 oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, sebagai langkah memastikan bahwa pemanfaatan AI di ruang redaksi berlangsung secara bertanggung jawab, transparan, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik. (Daily/Fin).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Sudian Noor Pastikan Aspirasi Mahasiswa Kalsel Sampai ke DPR RI, Siap Diperjuangkan di Senayan

22 June 2026 - 21:34

Polemik Close Friend Instagram Berlanjut, Selebgram NZ Tempuh Jalur Hukum

19 June 2026 - 07:02

Lima Pegawai SPBU di Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pertalite ke Jirigen

17 June 2026 - 20:30

Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Turun ke Jalan, Dukung Program MBG Dilanjutkan

17 June 2026 - 15:17

Peringatan Tsunami di 6 Provinsi, BMKG Minta Warga Jauhi Daerah Pesisir

8 June 2026 - 10:23

Keren! Desainer Asal Kalsel Melaju ke Grand Final Indonesia Fashion Week 2026

4 June 2026 - 11:27

Trending di Nasional