Banjarmasin, KalselDaily.com – Seorang pria berinisial ABD (24) diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin setelah diduga melakukan pemerasan disertai ancaman penyebaran foto dan video vulgar milik mantan kekasihnya.
Kasus tersebut bermula pada Minggu (17/5/2026), ketika korban mendapat ancaman dari pelaku yang diduga akan menyebarkan foto serta video pribadi korban ke media sosial dan grup Telegram. Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan sejumlah uang secara bertahap.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra mengatakan, korban mentransfer uang kepada pelaku sebanyak 16 kali dalam waktu tiga hari dengan total mencapai Rp11 juta.
“Korban mengirim uang beberapa kali karena terus mendapat ancaman dari pelaku yang mengaku akan menyebarkan video dan foto pribadi korban ke grup Telegram,” ujar Pebri, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan pelaku pernah memiliki hubungan dekat pada tahun 2023. Saat masih menjalani hubungan tanpa status atau HTS, keduanya disebut sempat saling bertukar foto dan video pribadi.
Namun setelah hubungan tersebut berakhir, materi pribadi itu diduga dimanfaatkan pelaku sebagai alat untuk menekan korban agar menyerahkan uang.
“Pelaku memanfaatkan video dan foto yang pernah dikirim korban saat masih memiliki hubungan khusus,” jelasnya.
Karena merasa tertekan dan khawatir aib pribadinya tersebar luas, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin bergerak cepat dan berhasil mengamankan ABD guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 483 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman,” pungkas Pebri. (Daily/md)











Leave a Reply