Menu

Mode Gelap

Nasional

Revisi UU ASN Telah Resmi Disahkan, Tidak Ada PHK Massal dan Angin Segar Bagi Honorer


 Revisi UU ASN Telah Resmi Disahkan, Tidak Ada PHK Massal dan Angin Segar Bagi Honorer Perbesar

kalseldaily.com Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (03/10/2023).

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Anas mengatakan, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Pada kesempatan itu, Menteri PANRB juga menyampaikan apreasiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” tandasnya.

Tim Editor

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

H. Sudian Noor Pertanyakan “Penurunan” Biaya Perjalanan Ibadah Haji Ternyata Naik Hampir 3 juta

28 February 2025 - 14:39

KPK Lelang Barang Rampasan, Ada 3 Unit Harley Davidson

28 February 2025 - 12:28

Kualitas pelayanan dan Keselamatan Jemaah Haji Kalsel Jadi Perhatian H. Sudian Noor

27 February 2025 - 06:27

Pelunasan Biaya Haji 1446 H/2025 M Dibuka Mulai 14 Februari 2025

13 February 2025 - 21:02

Kalsel Sukses Gelar Gala Dinner HPN 2025, Pers dan Kebudayaan Jadi Pilar Utama

9 February 2025 - 14:19

MUI Tegaskan Haram Orang Kaya Gunakan LPG 3Kg dan Pertalite Bersubsidi

8 February 2025 - 09:47

Trending di Ekonomi