Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Daerah

Raup Rp. 4 Miliar Lebih, ‘Perwira Tipu Tipu’ Diringkus Polda Kalsel


 Raup Rp. 4 Miliar Lebih, ‘Perwira Tipu Tipu’ Diringkus Polda Kalsel Perbesar

kalseldaily, Banjarmasin – Kasus penipuan rekrutmen anggota Polri berhasil diungkap Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Pelakunya adalah pria berinisial MR yang mengaku sebagai perwira pertama dengan pangkat Inspektur Satu atau Iptu.

Tak tanggung-tanggung, MR menipu 24 korban yang dijanjikan lolos sebagai anggota Polri dengan nilai kerugian Rp 4,495 miliar.

Tak hanya warga Kalsel, korban MR ternyata berasal dari luar Kalsel seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan, saat ditangkap, MR ternyata memiliki senjata api (senpi) tanpa izin berikut amunisinya.

“Yaitu senjata api merk Indian kaliber 32 mm, 25 butir peluru kaliber 38 mm, 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan kaliber 38 mm, 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan kaliber 22 mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7, 175 butir peluru kaliber 9 mm,” ungkap Andi Rian dalam press rilis di Polda Kalsel, Rabu (18/10/2023).

Tak puas dengan temuan barang bukti senpi dan amunisinya, Polda Kalsel terus melakukan pengembangan.

Hasilnya, petugas kembali berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 39 butir peluru kaliber 32 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata air soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata api jenis merk Indian cal 32, 4 buah holster senjata, 1 buah helm 7 CO, 1 buah rompi anti peluru dan 1 buah rompi anti senjata tajam.

“Setelah dilakukan pengembangan, jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel kembali mengamankan pucuk senjata senjata api dan air soft gun,” ungkapnya.

Selain Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan, pelaku MR juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Kepemilikan senjata api dengan ancaman kurungan seumur hidup dan atau hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, Polda Kalsel berhasil menangkap pria berinisial MR, perwira polisi gadungan yang menipu 24 korban yang dijanjikan masuk sebagai anggota Polri.

Dalam menjalankan aksinya, MR mengaku bertugas di Mabes Polri dengan pangkat Inspektur Satu.

Setelah dilakukan penghitungan, total kerugian para korban karena ulah pelaku senilai Rp 4.495 miliar.

tim editor

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

OTT Kalsel, KPK Amankan 6 Orang dan Sita Uang Rp 10 M

7 October 2024 - 20:35

BREAKING NEWS KPK Lakukan OTT Terhadap Pejabat Pemprov Kalimantan Selatan

6 October 2024 - 23:15

Gubernur Paman Birin Pimpin Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 di Banjarbaru

6 October 2024 - 10:08

Gubernur Paman Birin Hadiri Pelantikan Anggota DPR/DPD RI, Berharap Legislator Maksimal Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Banua

1 October 2024 - 18:09

Pendaftaran PPPK 2024 Dibagi 2 Tahap, Kamu Tahap Berapa ?

30 September 2024 - 14:05

Empat Pjs Kepala Daerah di Kalsel Komitmen Kawal Pilkada Jujur dan Adil

25 September 2024 - 07:56

Trending di Daerah