Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Nasional

Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Enam Tokoh


 Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Enam Tokoh Perbesar

kalseldaily.com Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2023 kepada enam tokoh. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Penganugerahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 November 2023.

“Sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres.

Keenam tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2023 tersebut adalah:
1. Almarhum Ida Dewa Agung Jambe, tokoh dari Provinsi Bali;
2. Almarhum Bataha Santiago, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara;
3. Almarhum Mohammad Tabrani, tokoh dari Provinsi Jawa Timur;
4. Almarhumah Ratu Kalinyamat, tokoh dari Provinsi Jawa Tengah;
5. Almarhum K.H. Abdul Chalim, tokoh Provinsi dari Jawa Barat; dan
6. Almarhum K.H. Ahmad Hanafiah, tokoh dari Provinsi Lampung.

Tanda Kehormatan Bintang Jasa
Selain itu, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Giovanni Vincenzo Infantino. Penganugerahan ini berdasarkan Keppres Nomor 70/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2023.

“Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang olah raga yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, dan atau dharmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional, serta warga negara asing yang berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia,” bunyi petikan Keppres.

Upacara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo diikuti tamu undangan lainnya kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional Tahun 2023 dan penerima gelar Tanda Kehormatan Republik Indonesia.

Foto: setkab.go.id

Tim Editor

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

H. Sudian Noor, S.Ap Anggota DPR RI Dorong Keseimbangan Anggaran Pendidikan Umum dan Pendidikan Islam

25 January 2025 - 20:58

Menteri PU Dody Hanggodo Lantik Roy Rizali Anwar Sebagai Dirjen Bina Marga, Ini Tugasnya

21 January 2025 - 08:12

Fraksi PAN Dukung Penurunan BPIH Tahun 2025

6 January 2025 - 19:26

Sabet 2 Penghargaan Nasional, Kalsel Provinsi Terbaik se-Indonesia Kategori Penegakan Hukum Dalam Layanan Adminduk

5 November 2024 - 13:56

Cara Daftar QR Code Pertalite Buat Isi BBM Subsidi Per 1 Oktober 2024

29 October 2024 - 08:00

Hanif Faisol Resmi Jabat Menteri Lingkungan Hidup, Ini Deretan Menteri Dari Kalsel

21 October 2024 - 16:12

Trending di Daerah