Kalseldaily.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812. Ini menandai kenaikan sebesar 4,22% atau Rp 132.834 dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yang sebelumnya mencapai Rp 3.149.977.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Irfan Sayuti, dalam Konferensi Pers di kantor Disnakertrans Kalsel pada Selasa, (21/11) siang.
Kenaikan UMP ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Irfan Sayuti menjelaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel tahun 2024. Hal ini sebagai langkah untuk mewujudkan upah yang lebih realistis, mendukung kebutuhan hidup layak, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
UMP Kalsel untuk tahun 2024 berlaku bagi pekerja dengan waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu dalam sistem waktu kerja 6 hari, atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu dalam sistem waktu kerja 5 hari.
Irfan menegaskan bahwa kenaikan UMP ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang melibatkan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan pakar. Dia juga menyebutkan bahwa pengawasan intensif akan dilakukan terhadap perusahaan atau pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan upah yang telah ditetapkan.
Kenaikan UMP Kalsel ini, menurut Irfan, menjadi langkah penting untuk menutupi kebutuhan yang meningkat akibat inflasi. Dia berharap bahwa peningkatan ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, sambil mengajak pengusaha untuk melakukan penyesuaian pembayaran UMP sesuai ketentuan.
Tim Editor