Kalseldaily.com – Informasi yang menyebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri, ramai di media sosial.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Ketentuan soal PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“RESMI!! P3K BISA MELAMAR CPNS TANPA HARUS MENGUNDURKAN DIRII. Aturan ini tertuang dalam Permenpanrb no 6 thn 2024,” tulis akun Twitter @Noprendiwxxx, Senin (29/7/2024).
Unggahan tersebut juga menyertakan tangkapan layar Pasal 24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pasal itu dijelaskan syarat PPPK boleh mendaftar seleksi CPNS 2024.
Lantas, benarkah PPPK boleh ikut mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri atau resign?
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengonfirmasi, PPPK dapat mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
“PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat,” kata Aba, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (29/7/2024) malam.
Ia memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri. Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.
“Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba.
Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
“Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK,” tulis ayat tersebut.
Syarat PPPK boleh daftar CPNS 2024
Bagi PPPK yang berminat mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.
Mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahunTelah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.
Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Berikut bunyinya:
“Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.”
Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024. Berikut rinciannya:
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar sebagai PNSTidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebihTidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swastaTidak berkedudukan sebagai CPNS< PNS< prajurit TNI, atau anggota kepolisianTidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktisMemiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatanMemiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlakuSehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatanBersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Instansi PemerintahPersyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.