Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Daerah

PPPK Boleh Daftar CPNS 2024 Tanpa Harus Mundur, Cek Syaratnya


 PPPK Boleh Daftar CPNS 2024 Tanpa Harus Mundur, Cek Syaratnya Perbesar

Kalseldaily.com – Informasi yang menyebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri, ramai di media sosial.

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Ketentuan soal PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“RESMI!! P3K BISA MELAMAR CPNS TANPA HARUS MENGUNDURKAN DIRII. Aturan ini tertuang dalam Permenpanrb no 6 thn 2024,” tulis akun Twitter @Noprendiwxxx, Senin (29/7/2024).

Unggahan tersebut juga menyertakan tangkapan layar Pasal 24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pasal itu dijelaskan syarat PPPK boleh mendaftar seleksi CPNS 2024.

Lantas, benarkah PPPK boleh ikut mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri atau resign?

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengonfirmasi, PPPK dapat mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

“PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat,” kata Aba, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (29/7/2024) malam.

Ia memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri. Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.

“Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba.

Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

“Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK,” tulis ayat tersebut.

 

Syarat PPPK boleh daftar CPNS 2024

Bagi PPPK yang berminat mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

Mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahunTelah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.

Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Berikut bunyinya:

“Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.”

Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024. Berikut rinciannya:

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar sebagai PNSTidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebihTidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swastaTidak berkedudukan sebagai CPNS< PNS< prajurit TNI, atau anggota kepolisianTidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktisMemiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatanMemiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlakuSehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatanBersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Instansi PemerintahPersyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Artikel ini telah dibaca 212 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Berkat Doa di Sekumpul, Abduh Cleaning Service UIN Kini Lulus Jadi Dosen

20 January 2025 - 18:30

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB

17 January 2025 - 18:29

Tabligh Akbar Milad ke-5 Pondok Pesantren RMA: Guru Fahkhruddin Nur dan kiyai Muhari Hadirkan Tausiyah Penuh Makna

11 January 2025 - 15:46

MasyaAllah, 4,1 Juta Jemaah Hadiri Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul

6 January 2025 - 07:51

Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul, Pemprov Kalsel Gratiskan Naik BRT Banjarbakula Sepekan

3 January 2025 - 08:29

Haji Muhidin Sumbangkan 1 Ton Ikan Segar untuk Dapur Umum Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul

31 December 2024 - 10:25

Trending di Daerah