Kasleldaily.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mengungkap nasib tenaga honorer yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 periode I dan II. Mereka yang seleksi PPPK akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu.
Syaratnya, kata Rini, tenaga honorer tersebut telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” kata Rini saat ditemui di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (24/12).
PPPK paruh waktu mulanya dirancang untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja dari kebijakan penghapusan tenaga honorer. Seorang PPPK paruh waktu nantinya bisa diangkat menjadi penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
Hal ini berkaitan dengan terbatasnya jumlah formasi yang diusulkan oleh instansi pemerintah baik kementerian maupun lembaga.
Dari 1,7 juta formasi yang dijatahkan pemerintah, untuk menyelesaikan permasalahan sisa tenaga honorer sejumlah tersebut, kementerian dan lembaga hanya mengusulkan 1 juta.
Sehingga masih ada gap antara kuota dan jumlah kebutuhan formasi. “Kita sudah menyediakan 1,7 (juta formasi) tetapi memang yang diusulkan ke kami kan kita nggak bisa (1,7 juta formasi), karena kebutuhan dari instansi yang masing-masing ternyata mereka mengusulkan tidak sejumlah yang di dalam datanya,” jelas Rini.