Kalseldaily.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan tersebut memuat sejumlah informasi, termasuk gaji PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.
Dalam diktum ke-19, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Lebih lanjut, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.