Kalseldaily.com – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru yang akan mengubah pola distribusi LPG 3 Kg bersubsidi. Mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 Kg tidak lagi diperbolehkan menjual gas melon bersubsidi. Kebijakan ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan memangkas rantai distribusi yang dinilai terlalu panjang.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus beralih status menjadi pangkalan resmi. Caranya, mereka harus mendaftarkan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Dengan mendaftar melalui OSS, distribusi LPG akan lebih teratur dan harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tegas Yuliot, Jumat (31/1/2025), seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Kebijakan ini muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap fakta mengejutkan tentang besarnya subsidi yang diberikan pemerintah untuk LPG 3 Kg. Harga sebenarnya LPG 3 Kg adalah Rp 42.750 per tabung, namun masyarakat hanya membayar Rp 12.750 per tabung. Artinya, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung melalui APBN.
Sepanjang 2024, total subsidi LPG 3 Kg mencapai Rp 80,2 triliun, yang dinikmati oleh 40,3 juta pelanggan. Namun, Sri Mulyani menyayangkan bahwa subsidi ini tidak hanya dinikmati oleh masyarakat rentan, tetapi juga oleh kalangan menengah.
“Subsidi ini seharusnya benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan justru dinikmati oleh mereka yang sebenarnya mampu,” ujar Sri Mulyani.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 Kg bersubsidi melalui pangkalan resmi, bukan lagi dari pengecer di warung atau kios. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penyimpangan distribusi dan memastikan subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Pemerintah optimis kebijakan ini akan membuat distribusi LPG 3 Kg lebih efisien dan transparan, sekaligus menghemat anggaran subsidi yang selama ini dinilai kurang tepat sasaran.
“Kami berharap kebijakan ini bisa memastikan bahwa subsidi benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Yuliot.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan penyimpangan distribusi dan memastikan LPG subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.