Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Prabowo : Pengecer Kembali Boleh Jual LPG 3 KG


 Prabowo : Pengecer Kembali Boleh Jual LPG 3 KG Perbesar

Kalseldaily.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk memastikan ketersediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram tetap terjangkau bagi masyarakat. Melalui instruksi langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Presiden memerintahkan agar pengecer kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kg, meski sebelumnya pemerintah telah melarang penjualan eceran mulai 1 Februari 2025.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi instruksi tersebut. “Presiden ingin pengecer-pengecer kembali beroperasi seperti biasa mulai hari ini. Proses pendaftaran sebagai sub-pangkalan akan dilakukan secara bertahap, namun penjualan LPG 3 kg tidak boleh terhenti,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Kebijakan ini muncul setelah sebelumnya pemerintah memberlakukan aturan baru yang membatasi penjualan LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi Pertamina. Aturan tersebut menuai pro dan kontra, terutama dari pengecer kecil yang khawatir kehilangan mata pencaharian. Namun, dengan instruksi Presiden, pengecer kini diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai sub-pangkalan sambil tetap menjual LPG 3 kg kepada masyarakat.

Dasco menjelaskan, pemerintah akan mempermudah proses pendaftaran pengecer sebagai sub-pangkalan. “Tujuannya agar distribusi LPG 3 kg tetap terkontrol, namun tidak memberatkan pengecer maupun masyarakat,” jelasnya. Selain itu, Presiden juga meminta Kementerian ESDM untuk menjaga stabilitas harga LPG 3 kg agar tidak melonjak selama masa transisi ini.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah mengusulkan konsep sub-pangkalan sebagai solusi untuk menertibkan distribusi LPG 3 kg. “Dengan menjadi sub-pangkalan, pengecer bisa tetap beroperasi sambil diawasi oleh Pertamina. Syaratnya pun tidak rumit dan tanpa biaya tambahan,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja dengan DPR, Senin (3/2/2025).

Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah yang mengakomodir kepentingan pengecer, pemerintah, dan masyarakat. Bahlil menegaskan, langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi, sekaligus memastikan ketersediaannya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kita ingin semua pihak merasa nyaman. Pengecer tetap bisa berjualan, pemerintah bisa mengontrol distribusi, dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan LPG,” tegasnya.

Dengan keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran di kalangan pengecer kecil maupun masyarakat yang selama ini bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau distribusi dan harga LPG 3 kg agar tetap stabil dan terjangkau.

Ke depannya, Kementerian ESDM akan segera menyusun mekanisme pendaftaran sub-pangkalan yang lebih terstruktur. Pengecer yang memenuhi syarat akan segera diintegrasikan ke dalam sistem distribusi resmi Pertamina. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak perlu menimbun LPG 3 kg, karena stok dipastikan aman dan tersedia secara merata.

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Sudian Noor Pastikan Aspirasi Mahasiswa Kalsel Sampai ke DPR RI, Siap Diperjuangkan di Senayan

22 June 2026 - 21:34

Disbunnak Kalsel Perkuat Peternakan Rakyat untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

17 June 2026 - 15:27

Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Turun ke Jalan, Dukung Program MBG Dilanjutkan

17 June 2026 - 15:17

Peringatan Tsunami di 6 Provinsi, BMKG Minta Warga Jauhi Daerah Pesisir

8 June 2026 - 10:23

Dorong Distribusi Hasil Pertanian, Jalan Jejangkit Batola Segera Dibenahi

8 June 2026 - 10:06

Terus Melemah, Rupiah Hari Ini Tembus Rp18.000 per Dolar AS

4 June 2026 - 11:48

Trending di Ekonomi