Kalseldaily.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Pelunasan ini dapat dilakukan mulai tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025 dan mengatur besaran biaya haji untuk jemaah reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief, menjelaskan bahwa jemaah haji reguler telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, mereka juga menerima nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk melalui virtual account, sehingga sisa biaya yang harus dilunasi menjadi lebih ringan.
Besaran Biaya Haji per Embarkasi
Berikut rincian besaran Bipih untuk jemaah haji reguler berdasarkan embarkasi:
- Aceh: Rp46.922.333
- Medan: Rp47.976.531
- Batam: Rp54.331.751
- Padang: Rp51.781.751
- Palembang: Rp54.411.751
- Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
- Solo: Rp55.478.501
- Surabaya: Rp60.955.751
- Balikpapan: Rp57.235.421
- Banjarmasin: Rp59.331.751
- Makassar: Rp57.670.921
- Lombok: Rp56.764.801
- Kertajati: Rp58.875.751
Biaya ini mencakup penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Sementara itu, besaran Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU lebih tinggi, dengan rincian sebagai berikut:
- Aceh: Rp80.900.841
- Medan: Rp81.955.039
- Batam: Rp88.310.259
- Padang: Rp85.760.259
- Palembang: Rp88.390.259
- Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259
- Solo: Rp89.457.009
- Surabaya: Rp94.934.259
- Balikpapan: Rp91.213.929
- Banjarmasin: Rp93.310.259
- Makassar: Rp91.649.429
- Lombok: Rp90.743.309
- Kertajati: Rp92.854.259
Biaya untuk PHD dan KBIHU mencakup berbagai komponen, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta biaya hidup.
Kuota dan Kriteria Jemaah Haji Reguler
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M telah dirilis. Daftar tersebut tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 dan telah disosialisasikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih di seluruh Indonesia.
Kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota meliputi:
- Berstatus aktif.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau telah menunaikan haji terakhir kali minimal 10 tahun sebelumnya (kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat).
Selain itu, prioritas diberikan kepada jemaah haji lanjut usia (lansia) yang telah terdaftar minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.
Nilai Manfaat dan BPIH
Keppres juga mengatur besaran BPIH tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari Nilai Manfaat. Total BPIH yang digunakan untuk menutupi selisih biaya haji mencapai Rp6,83 triliun, sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9,49 miliar.
Dengan dibukanya tahap pelunasan ini, diharapkan jemaah haji dapat segera memenuhi kewajiban pembayaran dan mempersiapkan diri secara optimal untuk menunaikan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.
(humaskemenagri),sc foto (islami.co)
Leave a Reply