Kalseldaily.com Barabai – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap MN (15), santri yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap santri MF (21) di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Menyatakan anak MN (15) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair,” kata Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi didampingi dua Hakim Anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani saat membacakan petikan sidang putusan di ruang sidang anak PN Barabai pada Jumat (19/9/).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair. Mahkamah memutus bahwa pelaksanaan hukuman akan dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura.
Vonis ini agak lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri HST yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana. JPU pada sidang tersebut diwakili oleh Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan.
Majelis hakim juga memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani MN; waktu tersebut dikurangkan dari total hukuman. Selain itu, terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Dalam sidang juga hadir penasihat hukum pelaku: Bambang Supriadi dan Syamsuri beserta keluarga pelaku. Mereka menyatakan akan berkonsultasi lebih dahulu dengan keluarga pelaku untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada pihak JPU maupun penasihat hukum pelaku untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya banding. (*)















Leave a Reply