Kalseldaily.com Barabai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana program ketahanan pangan di Kecamatan Hantakan, tahun 2022. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit pisang Cavendish yang bersumber dari Dana Desa.
Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial TR dan ES. “Tersangka TR sudah kami tahan di Rutan Kelas IIB Barabai selama 20 hari ke depan. Sedangkan ES belum hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan, bila tersangka ES tidak datang sesuai panggilan, maka akan dilakukan upaya hukum lebih lanjut. “Kalau tetap tidak hadir, kami akan keluarkan daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara sembilan desa di Kecamatan Hantakan dengan CV Bayu Kencana Agriculture untuk menanam pisang Cavendish. Nilai kontrak dari program tersebut mencapai Rp441 juta. Namun, pelaksanaannya tidak berjalan sesuai rencana.
Beberapa bahan seperti pupuk dan arang sekam tidak sesuai dengan anggaran, sebagian bibit rusak, dan banyak tanaman gagal tumbuh karena tidak dirawat dengan baik. Akibatnya, hasil proyek tidak sesuai harapan dan menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, total kerugian negara mencapai Rp441 juta. Selama penyelidikan, Kejari HST telah menyita 83 dokumen dan uang Rp407 juta yang dikembalikan ke rekening khusus kejaksaan.
Penyidik juga telah memeriksa 26 orang saksi, termasuk kepala desa, pejabat kecamatan, hingga tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Kami akan menuntaskan kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” tegas Yusup. (Daily/Fin/RB)















Leave a Reply