Menu

Mode Gelap

Hukum

Ditjen Haji dan Umrah Kemenag Resmi Dibubarkan, Aset dan Pegawai Dialihkan ke Kementerian Baru


 Ditjen Haji dan Umrah Kemenag Resmi Dibubarkan, Aset dan Pegawai Dialihkan ke Kementerian Baru Perbesar

Kalseldaily.com  Jakarta – Pemerintah resmi membubarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama. Langkah ini diambil setelah diterbitkannya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, lembaga baru yang akan secara khusus menangani urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Ia menegaskan, seluruh aset dan kewenangan Ditjen PHU kini secara resmi dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji harus dialihkan 100 persen ke Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian Agama hanya akan memberikan dukungan teknis selama masa peralihan,” ujar Syafi’i kepada wartawan.

Syafi’i menjelaskan, sebagian besar pegawai di lingkungan Ditjen PHU juga akan dipindahkan ke kementerian baru tersebut. Namun, proses pemindahan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan dan struktur organisasi baru.

“Pemindahan pegawai dilakukan bertahap agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan bahwa proses transisi kelembagaan akan berjalan secara hati-hati dan terukur. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan pengalihan aset dan sumber daya manusia berjalan sesuai ketentuan.

“Semua aset perhajian yang selama ini dikelola Kementerian Agama menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah. Proses transisi SDM akan dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab,” kata Dahnil di lokasi yang sama.

Ia menambahkan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan amanat undang-undang yang menegaskan perlunya reformasi kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Tujuannya adalah memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan menghadirkan pelayanan yang lebih profesional bagi jemaah haji Indonesia,” ujarnya. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Final Bupati Balangan Cup 2026 Ricuh, Wasit Jadi Sasaran Amuk Penonton

23 April 2026 - 09:43

Lawan Petugas Saat Ditangkap, Anggota KKB Tewas Ditembak di Puncak Jaya

23 April 2026 - 09:23

Sumbangan Sukarela atau Pungli? Kemenag Kalsel Turun Tangan Terkait Polemik MAN 2 Banjarmasin

21 April 2026 - 19:29

Pengukuhan IKA PMII Kalsel; Wagub Kalsel Hasnuryadi Ajak Alumni Berkontribusi Untuk Pembangunan Banua

21 April 2026 - 19:14

Bareskrim Sita 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp 225 M

21 April 2026 - 19:09

Avtur Meroket di April 2026, Biaya Operasional Maskapai Dipastikan Terkerek

20 April 2026 - 10:19

Trending di Ekonomi