Kalseldaily.com Jakarta – Pemerintah resmi membubarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama. Langkah ini diambil setelah diterbitkannya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, lembaga baru yang akan secara khusus menangani urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Ia menegaskan, seluruh aset dan kewenangan Ditjen PHU kini secara resmi dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji harus dialihkan 100 persen ke Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian Agama hanya akan memberikan dukungan teknis selama masa peralihan,” ujar Syafi’i kepada wartawan.
Syafi’i menjelaskan, sebagian besar pegawai di lingkungan Ditjen PHU juga akan dipindahkan ke kementerian baru tersebut. Namun, proses pemindahan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan dan struktur organisasi baru.
“Pemindahan pegawai dilakukan bertahap agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan bahwa proses transisi kelembagaan akan berjalan secara hati-hati dan terukur. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan pengalihan aset dan sumber daya manusia berjalan sesuai ketentuan.
“Semua aset perhajian yang selama ini dikelola Kementerian Agama menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah. Proses transisi SDM akan dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab,” kata Dahnil di lokasi yang sama.
Ia menambahkan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan amanat undang-undang yang menegaskan perlunya reformasi kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Tujuannya adalah memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan menghadirkan pelayanan yang lebih profesional bagi jemaah haji Indonesia,” ujarnya. (Daily/Fin)















Leave a Reply